Jakarta (SIB)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Pantauan di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, paripurna dimulai sejak pukul 11.36 WIB. Selain Prasetyo, rapat juga dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yaitu Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Prasetyo di ruang rapat.
Setelahnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh keempat pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.
Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," demikian isi Pasal 79. (detikcom/a)