Rabu, 26 Maret 2025

Polri: AKBP Pujiyarto Disanksi Etik Patsus Selama 28 Hari

* Keluarga Brigadir J Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Palsu Ferdy Sambo
Redaksi - Sabtu, 10 September 2022 09:32 WIB
658 view
Polri: AKBP Pujiyarto Disanksi Etik Patsus Selama 28 Hari
(YouTube Polri TV Radio)
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Jakarta (SIB)
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto telah selesai menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

AKBP Pujiyarto disanksi etik ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari di Divisi Propam Polri.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9).

Dedi mengatakan AKBP Pujiyarto juga disebut melakukan perbuatan tercela. AKBP Pujiyarto diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.

Dedi mengatakan AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding atas putusan ini.

"Dari putusan itu, pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya, pelanggar menerima putusan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, sidang etik mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond mulai digelar. Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan termasuk saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).[br]




Diperiksa
Sementara itu, Bareskrim Polri memeriksa pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi.

Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan laporan palsu atas Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

"Yang di Jambi dari Pak Dirpidum, iya (benar)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9).

"Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru, ya," tambahnya.

Dedi tak merinci waktu pemeriksaan tersebut. Dia juga belum bisa membeberkan apa hasil pemeriksaannya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu.

Laporan tersebut telah teregister di nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kamaruddin mengatakan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat laporan palsu ke polisi yang berisi tudingan bahwa Brigadir Yosua melecehkan dan mengancam membunuh Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Seperti diketahui, ada dua laporan yang dibuat terhadap Brigadir J, yakni tentang percobaan pembunuhan dan pencabulan.

Kedua laporan Putri Candrawathi tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, lalu ditarik dan dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

"Seperti yang saya jelaskan tadi, karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di(terbitkan) SP3 oleh Dirtipidum Polri, maka hari ini kami buat laporan (baliknya)," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

"Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318, dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Briptu Martin ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ujarnya.[br]





Kembalikan Berkas Putri
Di pihak lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/9).

Ketut menerangkan berkas perkara Putri Candrawathi masih belum lengkap. Berkas Putri belum lengkap baik secara formil maupun materill.

"Belum lengkap baik secara materiil maupun formil," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Senin (29/8) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.

Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dan Putri Candrawathi belum lengkap.

Sementara itu berkas Ferdy Sambo dkk telah dikembalikan ke penyidik Polri, Polri diminta melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru