Kamis, 06 Februari 2025

Surya Darmadi Tak Terima Didakwa Korupsi Triliunan: Setengah Gila Pak

* Perhitungan Kerugian Negara di Kasusnya Berubah-ubah
Redaksi - Jumat, 09 September 2022 09:03 WIB
546 view
Surya Darmadi Tak Terima Didakwa Korupsi Triliunan: Setengah Gila Pak
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi tak terima dengan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya merugikan negara triliunan Rupiah.
Jakarta (SIB)
Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi, tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa melakukan korupsi ratusan triliun.

Surya Darmadi dengan nada tinggi mengaku mendengar dakwaan itu setengah gila.

"Saya tolak, kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun kemudian dakwaan Rp 73,9, saya angkanya saya setengah gila, Pak," kata Surya Darmadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Surya mengklaim, tidak melakukan korupsi. Dia menyebut, lahan sawit miliknya itu sudah ada HGU.

"Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU, ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI," ujarnya.

Surya juga tidak terima rekeningnya diblokir. Hal itu karena dia tidak menggaji pegawai-pegawainya yang jumlahnya 23 ribu.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," ungkapnya.

Diketahui, Surya Darmadi didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan, negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).[br]





Berubah-ubah
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mempertanyakan dakwaan jaksa terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri.

Juniver menyoroti perhitungan kerugian negara dalam kasus itu berubah-ubah.

Mulanya Juniver mengungkap reaksi Surya Darmadi saat mendengar hitungan kerugian jaksa dalam kasus ini berubah-ubah. Juniver menyebut, kliennya itu kaget saat tahu kerugian negara kasus ini awalnya Rp 78 triliun.

"Kemudian, klien ini kaget, hitungan kerugian yang berubah-ubah. Pertama ada yang mengatakan Rp 60 (triliun), terakhir Pak Jaksa Agung Rp 78 triliun," kata Juniver seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Tak lama setelah itu, kata Juniver, Surya Darmadi juga kembali dikagetkan oleh hitungan kerugian negara jaksa menjadi Rp 104 triliun. Kemudian, pada Kamis (8/9), kata Juniver, kliennya justru didakwa merugikan negara Rp 86 triliun.

"Kemudian, dua minggu sebelum dilimpahkan, dikatakan Rp 104 triliun, tadi klien mengatakan, dalam persidangan disampaikan ke majelis hakim bahwa surat dakwaan ini kok tipis, artinya dia mau katakan kalau Rp 78 triliun, cukup ini, tapi ada yang Rp 104 triliun, ke mana lagi perginya? Kok bisa hilang dugaan korupsi yang dikatakan Rp 104 triliun. Ini yang dikatakan ini kami juga agak terganggu sama pertanyaan ini," katanya.

Juniver menyebut, dalam surat dakwaan, kerugian negara yang dicantumkan nilainya hanya Rp 4,7 triliun. Juniver mengatakan, pihaknya akan melakukan pengujian terkait total kerugian yang didakwa jaksa kepada kliennya.

"Dari data yang diperoleh dari dakwaan sebetulnya kerugian negara hanya Rp 4,763 triliun. Itulah perhitungan yang dikatakan dari BPKP. Nanti kami akan uji kerugian itu timbulnya dari mana," ujarnya.

Juniver menyebut, Surya Darmadi juga sempat mengaku setengah gila karena mendengar dakwaan jaksa yang menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 74 triliun.

"Kemudian perekonomian negara yang dikatakan Rp 74 triliun, itu dia setengah gila dengarnya. Hitungan itu dari mana? Kemudian beliau memang terus terang saja sudah menguasai lahan ini sejak 2003, kemudian sudah kelola, memperkerjakan sampai hari ini karyawan itu 23 ribu, lantas tanggung jawabnya di perusahaan itu kalau kali 4 setiap keluarga itu hampir 80 ribu orang yang harus dihidupi," katanya.[br]





Revisi
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung (Kejaksaan Agung), Ketut Sumedana mengatakan, ada revisi dalam perhitungan jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Menurut Ketut, yang benar jumlah kerugian keuangan negara hasil revisi Rp 86,5 triliun seperti di surat dakwaan.

"Yang benar di surat Dakwaan, karena itu hasil revisi perhitungan ahli," kata Ketut, saat dihubungi, Kamis (8/9).

Namun ia tidak merinci kapan revisi hasil perhitungan ahli itu disampaikan ke penyidik. Ia mengatakan, perhitungan keuangan negara hasil revisi disampaikan di dalam surat dakwaan Surya Darmadi.

"Bukan berbeda, tapi dilakukan revisi oleh ahli perekonomian dan keuangan negara, akibat adanya double item perhitungan," ujar Ketut. (detikcom/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru