Jakarta (SIB)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua. Eltinus ditangkap pada Selasa (6/9).
"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura dilansir Antara, Rabu (7/9).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan hal itu. "Betul (yang bersangkutan) dijemput paksa," kata Ali dikonfirmasi terpisah.
Kini Eltinus masih diamankan di Mako Brimob Polda Papua.
"Saat ini yang bersangkutan ada di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja," ucap Kombes Ahmad Kamal.
Penangkapan Eltinus terjadi pukul 12.00 WIT.
Eltinus akan segera dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (7/9).
Duduk Perkara
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Ali mengatakan, KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.[br]
Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Namun, praperadilan itu ditolak hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.
"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eltimus sudah cukup alat bukti. Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya.
"Dalil pemohon penetapan tersangka termohon cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak," kata hakim.
"Termohon dalam menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan alat bukti yang cukup telah terdapat dua bukti alat cukup yang sah," imbuhnya. (detikcom/a)