Kamis, 13 Maret 2025

Mahasiswa Papua Demo di Komnas HAM Minta Usut Tuntas Mutilasi Mimika

* KSAD: Segera Pecat Prajurit Terlibat Mutilasi
Redaksi - Kamis, 08 September 2022 09:05 WIB
473 view
Mahasiswa Papua Demo di Komnas HAM Minta Usut Tuntas Mutilasi Mimika
Foto : Mulia Budi/detikcom
Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan di Komnas HAM, Rabu (7/9/2022).
Jakarta (SIB)
Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan menggelar demonstrasi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat (Jakpus).

Mereka mendesak Komnas HAM mengusut tuntas peristiwa mutilasi warga sipil yang diduga dilakukan anggota TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Pantauan di lokasi, Rabu (7/9), massa aksi berorasi di depan Kantor Komnas HAM sekitar pukul 11.40 WIB. Massa aksi membawa spanduk hingga poster foto tubuh korban yang dimutilasi.

Massa aksi berbaris dan memenuhi separuh jalan di depan kantor Komnas HAM. Aparat kepolisian tampak berjaga dan mengatur lalu lintas di lokasi.

Pendemo mendesak pihak Komnas HAM datang dan menemui mereka. Massa aksi menolak melakukan audiensi soal kasus mutilasi warga Papua dengan masuk ke kantor Komnas HAM.

"Kami menuntut Komnas HAM segera ke luar," kata salah satu orator.

Berikut tuntutan Massa Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan:

1. Mendesak Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia segera merespon kejadian pembunuhan di luar hukum, terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel

2. Mendesak Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa untuk memproses enam anggota TNI AD, harus diproses dalam peradilan umum, dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas, dan tidak memihak

3. Mendesak Komnas HAM sebagai lembaga independen untuk segera turun melakukan investigasi terkait dengan kasus empat korban mutilasi di Timika untuk proses pengungkapan kebenaran peristiwa pembunuhan di luar hukum

4. Mendesak DPR RI untuk melanjutkan reformasi peradilan militer dengan melakukan revisi sistematis atas UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang notabenenya adalah biang segala bentuk impunitas kejahatan yang dilakukan TNI, langkah tersebut merupakan bentuk dari reformasi akses atas keadilan di Indonesia

5. Mendesak Pemerintah segera meratifikasi Statuta Roma. Agar semua pelaku pelanggaran HAM berat dapat dihukum secara adil.

6. Mendesak membuka akses jurnalis Nasional dan Internasional ke Papua agar meliput dengan akurat tanpa hoax.


Temui Mahasiswa

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menemui Front Mahasiswa Papua Peduli Korban Kekerasan yang menggelar demonstrasi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Dia mengatakan pihaknya masih investigasi terkait kasus mutilasi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

"Teman-teman terkait kasus mutilasi Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh kepala perwakilan sudah turun ke lapangan, sudah melakukan investigasi walaupun belum selesai. Malam ini kami mengutus saudara Choirul Anam untuk memperkuat tim yang sekarang sedang bekerja di Papua," kata Taufan Damanik di hadapan mahasiswa Papua.[br]

Dia membantah Komnas HAM diam saja melihat kasus mutilasi tersebut. Dia mengatakan Komnas HAM mengutuk tindakan keji mutilasi terhadap empat warga sipil tersebut.

"Jadi tidak benar kalau kemudian Komnas HAM diam saja terhadap kasus mutilasi ini. Anda bisa cek pernyataan-pernyataan saya, pernyataan saudara Frits dan Komisioner lain. Kami bukan saja mengutuk tindakan yang sangat keji ini tapi bersungguh-sungguh melakukan investigasi," tuturnya.


Segera Dipecat

Kepada Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) memecat enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua. Seperti diketahui, empat warga tewas dengan cara mengenaskan.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang-orang itu dipecat segara," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Dudung mengatakan saat ini para pelaku sudah ditahan di Kompi Jayapura "Oleh karena itu, tidak boleh seperti itu. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura," ujarnya.


PUSING

Sebelumnya, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra ketika dimintai konfirmasi wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (29/8).

Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut. Dia mengatakan Puspomad juga telah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru