Bekasi (SIB)
Sopir truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III, Kranji, Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial AS (30) itu kini terancam 6 tahun penjara.
"Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman, red) 6 tahun (penjara, red)," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan, Kamis (1/9).
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pihaknya menetapkan sopir sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Namun dia tidak merinci terkait alat bukti tersebut.
"Iya sudah jadi tersangka. Kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Kalau teknis dalam hal penyidikan nggak perlu diungkap, kita menyampaikan umum saja," ujarnya.
Hengki menuturkan, hingga kini polisi masih mendalami penyebab kecelakaan yang menewaskan 10 orang tersebut.
"Semua masih kita mintai keterangan. Yang pasti kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan truk trailer menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/8).
Kecelakaan terjadi setelah truk trailer menabrak halte depan SD II & III Kotabaru, lalu menabrak tiang BTS dan menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi.[br]
Tindak Sopir
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) meninjau tempat kejadian perkara kecelakaan maut truk trailer tabrak tiang BTS dan halte yang berada di depan SD II & III Kota Baru, Kranji, Bekasi, Jabar.
Di lokasi kecelakaan, RK menyampaikan telah berkoordinasi dengan polisi agar sopir truk ditindak sesuai aturan hukum.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan tanggung jawab hukum juga berlaku kepada yang bersangkutan," kata Ridwan Kamil di TKP, Kamis (1/9).
Ridwan Kamil menyebut penting bagi dirinya memastikan sopir menjalani proses hukum lantaran perbuatan sopir tersebut berdampak hilangnya nyawa banyak orang.
"Bagaimanapun, korbannya sangat banyak, ada 23 korban. Kemudian yang meninggal 10, ya. Itu juga sangat-sangat bikin sedihlah," ujarnya. (detikcom/a)