Rabu, 18 Desember 2024

Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan

Polri Gelar Rekonstruksi 30 Agustus 2022
Redaksi - Minggu, 28 Agustus 2022 09:30 WIB
612 view
Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan
Foto : Istimewa
Putri Candrawathi
Jakarta (SIB)
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diperiksa selama 12 jam oleh polisi. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J) itu mengaku sebagai korban kekerasan seksual.

Pemeriksaan Putri berlangsung di Bareskrim Polri, Markas Besar Polri, Jumat (26/8), dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.40 WIB. Ada 80 pertanyaan yang dikemukakan penyidik ke Putri. Dari banyak keterangan yang disampaikan Putri selama 12 jam, salah satu keterangan adalah tentang kekerasan seksual.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8).

Arman juga mengatakan, kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua adalah adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.

Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.

"Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman Hanis.[br]

Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada 8 Juli 2022.

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.


Akan Dikonfrontir

Tim Khusus Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atas alasan kesehatan. Putri rencananya akan diperiksa lagi Rabu (31/8) bersama tiga tersangka lain, kecuali Sambo.

"Hari Rabu akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Sementara itu, Dedi menyebut pihaknya rencananya akan mengkonfrontir Putri Candrawathi dengan tersangka lainnya pada Rabu pekan depan. Mereka akan diperiksa secara bersamaan.

"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu tanggal 31 Agustus," ucapnya.


Rekonstruksi

Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8) depan. Rekonstruksi akan dihadiri lima tersangka.

Kelima tersangka yang akan dihadirkan yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf. Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakata Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).[br]

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik kata Dedi, juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.

Lebih lanjut Dedi mengatakan seluruh proses akan berlangsung secara transparan. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru