Selasa, 18 Maret 2025

Kejari Taput Berhasil Amankan DPO Prof Henuk dari Medan

* USU: Prof Henuk Sudah Dijatuhkan Sanksi Pembinaan
Redaksi - Jumat, 26 Agustus 2022 10:17 WIB
438 view
Kejari Taput Berhasil Amankan DPO Prof Henuk dari Medan
(Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Jalan Mayjen J Samosir Tarutung.
Tapanuli Utara (SIB)
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berhasilkan mengamankan DPO (daftar pencarian orang) terpidana Prof Yusuf Leonard Henuk dari kediamanannya di Perumahan Citra Garden Medan, Kamis (25/8).

Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Taput Herry Shanjaya SH MH didampingi Kasubsi Intelijen Kejari Taput Budi Sitorus SH yang diwawancarai SIB di Kantor Kejari Taput.

"Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Taput melalui nota dinas tanggal 10 Agustus 2022 perihal bantuan mengamankan terpidana Prof Yusuf Leonard Henuk. Selanjutnya Seksi Intelijen menindaklanjuti nota dinas tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan dan Penggalangan Nomor: SP-Ops-02/L.2.21/Dek.1/8/2022 tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara," jelasnya.

Kasi Pidum mengatakan, selanjutnya dilaksanakan pencarian di wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Utara dan wilayah administrasi Kotamadya Medan.

"Pada hari Kamis (25/8) sekira pukul 11.48 WIB, Prof Yusuf Leonard Henuk berhasil ditangkap dari rumahnya di perumahan Citra Garden Medan oleh Tim Jaksa Kejari Tapanuli Utara," terangnya.

Kasi Pidum mengatakan, terpidana Prof Yusuf Henuk dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:
358/Pid/2022/PT.MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/Pid.C/2022/PN.Trt tanggal 25 Februari 2022 yang pada intinya menyatakan terpidana terbukti melanggar pasal 315 KUHPidana yang divonis pidana penjara selama 2 bulan.

"Setelah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 April 2022, terpidana Prof Yusuf Henuk sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Taput, namun Prof Yusuf Henuk tak kunjung hadir.[br]





Kejari Taput lalu melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediamannya. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

"Terpidana Prof Yusuf Henuk akan menjalani hukuman pidana selama 2 bulan penjara di Lapas Kelas II B Siborongborong," terangnya.

Kasi Pidum mengatakan, Prof Yusuf Henuk ditetapkan sebagai terpidana di Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 25 Februari 2022 atas perkara melanggar pasal 315 KUHP.

Kemudian Prof Yusuf Henuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

"Tanggal 11 April 2022, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung," ujarnya.

Kasi Pidum menjelaskan, Prof Yusuf dilaporkan Alfredo Sihombing ke Polres Taput tanggal 4 Juni 2021 atas kasus penghinaan.
Yusuf Henuk merupakan Dosen di IAKN Tarutung, ujarnya.

Dijatuhkan Sanksi
Sementara itu, Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia MPsi mengatakan, USU dalam hal ini menghormati keputusan Kejari Tapanuli Utara tentang penetapan DPO terhadap Prof Henuk.

Seperti diberitakan, Prof Henuk jadi tersangka usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.

Sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani Prof Henuk di atas materai, beliau menyampaikan bahwa masalah hukum yang beliau lakukan merupakan tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, kata Amalia menjawab wartawan di Medan, Kamis (25/8).

Dikatakan Amalia, sebelumnya Prof Henuk sudah dijatuhkan sanksi pembinaan oleh pihak Fakultas Pertanian berupa teguran tertulis dan tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi. (F4/A2/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru