Kejari Simalungun sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan penyimpangan di lima paket kegiatan proyek Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Siantar (UPTJJS) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, tahun anggaran 2021 yang berlokasi di Kabupaten Simalungun.
Hal itu diungkapkan Kajari Simalungun Bobbi Sandri SH MH melalui Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian SH ketika dimintai komentarnya, Rabu (10/8) di kantor jaksa tersebut.
Menurut Asor, pihaknya kini sudah membentuk tim guna menyelidiki ke lima proyek yang bersumber dari dana APBD Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2021 berbiaya puluhan miliar rupiah yang diduga sarat dengan penyimpangan tersebut.
Asor mengatakan, tidak ada laporan tertulis kepada Kejari Simalungun terkait permasalahan tersebut. "Sesuai berita yang kami ketahui, Gemapsi (Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) sudah melaporkan hal itu kepada Kapolda Sumut, Kejati Sumut dan ke KPK," ungkapnya.
"Walau pun Gemapsi tidak melaporkannya ke Kejari Simalungun, namun berhubung lokasi proyek berada di wilayah hukum Kejari Simalungun, ada atau tidak ada delegasi dari Kejati, Kejari Simalungun akan tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap ke lima proyek yang diduga bermasalah tersebut," tegas Asor Olodaiv Siagian didampingi staf intelijen David Siregar.
"Proyek itu ada di lima kegiatan dan kini Kejari Simalungun sedang melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang diawali dengan mengundang orang-orang yang terkait dengan masalah proyek tersebut untuk dimintai keterangannya," ungkap Asor Siagian.
Siagian menambahkan, hingga saat ini belum ada delegasi dari atasannya yakni Kejatisu agar laporan Gemapsi ditindaklanjuti ataupun ditangani oleh Kejari Simalungun.[br]
Sebagaimana diberitakan, Gemapsi telah melaporkan lima paket proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara kepada KPK di Jakarta dan Kejatisu, Kapoldasu di Medan.
Proyek pembangunan Jalan dan Jembatan bernilai puluhan miliar rupiah tahun anggaran 2021 yang berlokasi di Kabupaten Simalungun, diduga sarat dengan penyimpangan yang dapat merugikan negara miliaran rupiah.
Di antara ke lima proyek itu menurut laporan Gemapsi yang diketuai Anthony Damanik, yakni proyek pembangunan jalan dan jembatan di KM 137 - 800 Pematangsiantar-Tanahjawa Kabupaten Simalungun yang dikerjakan CV MD" berbiaya Rp 10,4 miliar kondisinya dinding penahan sebelah kiri sudah retak diduga proyek asal jadi.
Kemudian pembangunan tembok jembatan di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun oleh CV HI berbiaya Rp 2.996.305.290 kondisinya saat ini sudah ambruk, diduga pasangan tidak sesuai dengan bestek.
Selanjutnya sebut laporan Gemapsi, pembangunan ruas jalan di Saranpadang Simalungun yang dikerjakan CV LJ berbiaya Rp 3.998.950.340 kondisinya sudah rusak. Kemudian peningkatan jalan Simpang Raya - Sipintuangin dikerjakan oleh PT NKB Persada berbiaya Rp 17.240.099.283 juga kondisinya sudah rusak dan Pembangunan bronjong ruas jalan Kecamatan Raya Kahean Simalungun dikerjakan CV PN berbiaya Rp 6. 495.117.530 kini kondisinya sudah rusak.
Bantah
Sebelumnya, di tempat terpisah, Kepala Dinas BMBK Sumut Bambang Pardede melalui Kepala UPTJJ Pematangsiantar, Syarifuddin Lubis mengatakan, lima proyek yang disebutkan menimbulkan kerugian negara di Simalungun tidak benar.
"Tidak benar ada kerugian negara, sebab kerusakan itu masih dalam masa pemeliharaan hingga akhir Desember 2022. Jika ada kerusakan akan diperbaiki kembali," kata Syarifuddin Lubis kepada SIB, Kamis (21/7) di Kantor Dinas BMBK Sumut. (D2/A13/d)