Kamis, 24 April 2025

KPK Sita Aset Rp 104,8 Miliar Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo

Redaksi - Rabu, 03 Agustus 2022 10:36 WIB
362 view
KPK Sita Aset Rp 104,8 Miliar Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Ilustrasi KPK.
Jakarta (SIB)
KPK menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Aset itu terdiri atas emas hingga tanah.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan Tersangka PTS dkk hingga saat ini terus bertambah. Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/8).

Ali tak menjelaskan detail lokasi aset yang disita itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas tanah, bangunan, emas, hingga kendaraan.

"Aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Ali.

Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujarnya.[br]

"Temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK," sambung Ali.

Ali mengatakan KPK berkomitmen mengoptimalkan pengembalian aset dari setiap perkara korupsi. Ali berharap pengembalian aset bermanfaat untuk masyarakat.

"Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," tutur Ali.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU. (detikcom/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru