KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi baru terkait Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus ini.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/8).
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sebutnya.
Ali belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali menjamin tersangka dan konstruksi kasus dugaan korupsi ini akan diumumkan ke publik.
"Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terang Ali.
Dia mengatakan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara baru ini. Dia juga mengimbau para saksi dan tersangka yang dipanggil bersikap kooperatif.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," sebutnya.[br]
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Februari 2022. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 1,4 miliar. KPK kemudian menetapkan Abdul Gafur berserta lima orang lainnya sebagai tersangka di kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU.
Perkara ini itu telah masuk tahap persidangan. Sidang tersebut dilangsungkan Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta. (detikcom/a)