Sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dengan agenda pembacaan dakwaan untuk 8 terdakwa dengan tiga berkas tuntutan terpisah di gelar secara hibrid dari Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (27/7).
Sidang dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama dua terdakwa yakni DPA (23) dan HS alias Gubsar (28) yang dilakukan secara virtual dari Lapas Tanjung Gusta Medan turut didampingi Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Persidangan dibuka Majelis Hakim PN Stabat dipimpin Halida Rahardhini SH MHum dan hakim anggota Andriyansyah dan Cakra Tona Parhusip mendengarkan dakwaan dibacakan Tim JPU Kajari Langkat, Gery Anderson Gultom, Randi Tumpal Pardede dan Juanda Fadli.
Dalam dakwaan itu terdakwa DPA yang juga anak Bupati Langkat Nonaktif TRP bersama terdakwa HS Alias Gubsar dan saksi RG Alias Rajes (penuntutan terpisah) pada 15 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Langkat di kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, TRP. Perbuatan kedua terdakwa itu mengakibatkan kematian Sarianto Ginting.
DPA dan HS alias Gubsar oleh Tim JPU Kejari Langkat didakwa pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. [br]
Mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan, dan dijawab kuasa hukum terdakwa yakni Mangapul Silalahi, SH dan Sangap Surbakti maupun terdakwa DPA dan Gubsar secara virtual, tidak ada keberatan.
Selanjutnya majelis hakim, meminta JPU agar menghadirikan saksi sebanyak 6 orang dari 18 saksi Charge setiap sidang.
Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan Rabu 3 Agustus 2022.
Sedangkan persidangan dipimpin majelis hakim yang sama terhadap dua terdakwa lain HS alias Atok (44) dan IS alias Kandar (41) dibacakan Tim JPU Kejari Langkat, Sai Sintong Purba SH dan menjerat dengan dakwaan pertama, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masih dengan hakim yang sama, dilanjutkan sidang empat terdakwa, TUS alias Terang (39), JS (44), SP (45) dan RJ alias Rajes Ginting (26). Dakwaan dibacakan bergantian oleh JPU Aron Wilfrid MT Siahaan, Imelda Panjaitan dan Baron Sidik SH, keempatnya dijerat pertama pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui kasus menyeret 8 terdakwa dengan tiga berkas penuntutan terpisah berawal dari tahun 2010 ketika TRP (dalam berkas terpisah lain - tahap 1 Polda -Red) dalam kapasitasnya selaku ketua Ormas Pemuda di Langkat mendirikan kerangkeng di halaman samping rumahnya dengan tujuan pembinaan atau rehabilitasi terhadap anggota ormasnya yang kecanduan narkoba.
Namun dalam proses sejak 2010 hingga Januari 2022 telah menampung 665 orang kerap disertai kekerasan dan sedikitnya 4 orang mengalami korban saat mendekam di kerangkeng tersebut antara lain Abdul Sidik Idnur alias Bedul, Sarianto Ginting, Isal Kardi Alias Ucok Nasution dan Dodi Santosa. (A7/a)