Medan (SIB)
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis mengingatkan seluruh pejabat pemerintahan harus memahami tentang keterbukaan informasi publik, agar tidak menimbulkan opini yang tidak baik di tengah masyarakat.
Hal itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ini dasar kita dalam keterbukaan informasi yang saya tegaskan bahwa ada sebuah kewajiban kita harus mematuhi undang-undang tersebut," ucap Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis ketika membuka Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik secara virtual di Ruang Rapat Sekda, Lantai 9, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (26/7).
Hadir di antaranya anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Cut Alma Nuraflah, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Safii Sitorus, mewakili Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Abdul Aziz, serta para Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota secara virtual.
Dengan kegiatan itu menurut Afifi diharapkan dapat membantu peran dan fungsi PPID dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik agar tidak menimbulkan opini yang tidak baik di tengah masyarakat.
Afifi juga mengingatkan kewajiban memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bagi pelaksana pemerintahan, karena ada sanksi pidana bila UU tersebut tidak dipatuhi.
"Oleh karena itu kita harus memahami ini dan berterima kasih pada KI Provinsi karena melaksanakan sosialisasi di era keterbukaan ini," katanya.
Sementara Ketua KI Provinsi Sumut Abdul Haris menyampaikan, keterbukaan informasi di Sumut sampai saat ini dinilai belum maksimal dalam pelaksanaanya.
Kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pelaksana pemerintahan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik
"Kami berharap para pejabat pemerintahan dapat saling bekerja sama dalam mendukung dan mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 agar dapat terlaksana dengan baik," katanya. (A13/d)