Senin, 23 Desember 2024

Anak Nangis Histeris dan Akun Hilang Pasca Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mall

Redaksi - Jumat, 22 Juli 2022 10:38 WIB
474 view
Anak Nangis Histeris dan Akun Hilang Pasca Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mall
(Foto: Tangkapan Layar)
Dijemput Paksa: Nikita Mirzani (berbusana putih) dijemput paksa personel kepolisian Serang, Banten, Kamis (21/7) di Jakarta dan dibawa ke Polresta Tangerang. 
Jakarta (SIB)
Nikita Mirzani dijemput paksa personel kepolisian Serang, Banten, Kamis (21/7). “Ya benar, ditangkap Polresta Tangerang,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga.

Berselang singkat, akun Instagram yang terverifikasi, @nikitamirzanimawardi_172 tak dapat diakses. Semula akun bercentang biru tersebut langsung dapat terkonek tapi kini diikuti keterangan "Sorry, this page isn't available."

Terakhir kali tercatat di pencarian Google, akun tersebut diketahui memiliki 7,8 juta pengikut dengan mengikuti 51 akun dan 233 unggahan di profil.

Kasus menyangkut Nikita bermula dari Laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Mapolresta Serang Kota. Nindy melaporkan Nikita atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 15 Juni 2022, polisi mendatangi rumah Nikita dan kasus itu pun ramai di medsos maupun pemberitaan.

Kala itu, Nikita enggan ikut ke Mapolresta Serang Kota dengan alasan polisi telah menyalahi aturan dengan datang ke rumahnya pukul 03.00 WIB. Di hari yang sama, Nikita ditemani pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.[br]



Kala itu statusnya masih sebagai saksi.

Pada 17 Juni 2022, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita. Pada 27 Juni 2022, Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka dan SPDP dari Sat Reskrim Polresta Serkot.

Kabid Humas Polda Banten mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap tersangka karena sikap yang bersangkutan.

“NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.

Ia menjelaskan tentang kronologi penangkapan paksa Nikita di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, tersebut.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, dengan membawa 3 personel Polwan.

Penangkapan itu, lanjut dia, dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM. (CNNIndonesia.com /!nsertLive.com /DetikHot.com /R10/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru