Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) melaporkan lima paket proyek Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Siantar (UPTJJS) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan berlokasi di Kabupaten Simalungun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Gemapsi, Anthony Damanik kepada wartawan, Rabu (13/7) melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, kelima proyek tersebut antara lain proyek pembangunan jembatan provinsi Km 137 + 800 pada ruas Jalan Provinsi Pematangsiantar - Tanah Jawa di Kabupaten Simalungun dengan anggaran Rp 10,4 miliar.
Kemudian pembangunan Turap/Talud/Bronjong pada ruas jalan Provinsi Pematangsiantar - Tanah Jawa dengan anggaran Rp 2,99 miliar, proyek pembangunan drainase pada ruas jalan Provinsi Saran Padang dengan anggaran Rp 3,99 miliar. Selanjutnya proyek peningkatan struktur pada ruas Jalan Provinsi Simpang Raya - Sipintuangin-Pelabuhan Tigaras dengan anggaran Rp 17,2 miliar.
Selanjutnya dugaan korupsi yang dilaporkan yaitu pembangunan Turap/Talud/Bronjong pada ruas jalan provinsi di Kabupaten Simalungun dengan anggaran Rp 6,49 miliar. Keseluruhan proyek tersebut dikatakan minim kualitas.
Berdasarkan hasil investigasi Gemapsi, pada lima pekerjaan Dinas BMBK yang berada di Simalungun, diduga berpotensi merugikan keuangan negara Rp 7 miliar. Mereka meminta KPK dapat memproses laporan dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. [br]
Atas laporan dari Gemapsi itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi namun sayangnya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat ke Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede tidak berbalas. Demikian juga Kepala UPTJJ Siantar Syarifuddin tidak berada di kantornya begitupun telepon dan pesan singkat yang dikirim ke ponselnya tidak direspon.
Selanjutnya sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih, ditemui Senin (18/7), membenarkan surat laporan tersebut dengan nomor: GEMAPSI /145/Lap/VII/2022, perihal Laporan dan Pengaduan Dugaan Korupsi, tertanggal 11 Juli 2022.
Adapun surat dikirim ke KPK melalui Pos Indonesia, kemudian ke Kapolda Sumut, Kajati Sumut dan tembusan ke Dinas BMBK Sumut, diantarkan langsung oleh Gemapsi. Mereka memiliki tanda bukti terima surat dari masing-masing instansi.
Sedangkan untuk mengetahui penyampaian surat ke KPK dikatakan, biasanya dikonfirmasi setelah 10 hari pengiriman.
Gemapsi melengkapi laporannya dengan foto-foto proyek yang diduga mengalami kerusakan. (BR4/SS8/a)