Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menegaskan seluruh analog sistem penyiaran nasional harus dimatikan paling lambat tanggal 2 November 2022.
Dengan kata lain, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak akan melakukan penundaan Analog Switch Off (ASO). Sebelumnya, sejumlah penyelenggara multipleksing (mux) meminta penundaan karena berbagai persoalan di lapangan.
"Berkaitan dengan digitalisasi broadcasting Analog Switch Off, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar mensyaratkan paling lambat tanggal 2 November 2022 seluruh analog sistem penyiaran nasional kita harus dimatikan dan berpindah ke penyelenggaraan digital broadcasting atau penyiaran digital," kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7).
Menurutnya, pertelevisian nasional saat ini menyelenggarakan siaran simulcast atau siaran bersama-sama antara TV analog dan TV digital. Untuk itu, nantinya jika siaran TV analog dimatikan, otomatis yang bersiar digital.
"Saya sampaikan infrastruktur digital berupa multiplexing itu kami pastikan terbangun dan tersedia sampai dengan paling lambat 2 November 2022. Karena itu dibangun melalui dana pemerintah APBN, di anggaran Kementerian Kominfo," ucapnya.
Akan tetapi, Menkominfo menambahkan, untuk menerima siaran digital, maka persyaratan televisi tersebut memiliki Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) di dalamnya.[br]
"Ada juga televisi tabung, nah untuk yang televisi tabung dibutuhkan perangkat konektor atau ada yang disebut set top box.
Nah penyedia set top box adalah penyelenggara perusahaan-perusahaan televisi nasional yang sudah diberikan lisensinya sebagai penyelenggara," tuturnya.
Teruntuk distribusi bantuan set top box gratis, kata Menkominfo, pemerintah sudah membantu dengan menyediakan sebanyak 1 juta unit set top box dari kebutuhan sekitar 6,7 juta set top box secara keseluruhan untuk rumah tangga miskin di seluruh Indonesia.
"Kita harapkan bahwa proses ini akan terus berjalan dan kita melakukan analog switch off secara multi step atau banyak tahap," ujarnya.
Suntik mati TV analog dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 dilakukan pada 30 April meliputi 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 diterapkan 25 Agustus di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 berlaku pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota. (detikInet/c)