Sabtu, 15 Maret 2025

Ahli Hukum Ingatkan UU Sumbar Bukan Peluang Bikin Perda Syariah

Redaksi - Jumat, 15 Juli 2022 10:53 WIB
370 view
Ahli Hukum Ingatkan UU Sumbar Bukan Peluang Bikin Perda Syariah
(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.)
UU tentang Provinsi Sumbar yang baru mengatur soal adat masyarakat setempat dilandasi syariat Islam.
Jakarta (SIB)
Ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan UU Sumatera Barat (Sumbar) bukan peluang membuat perda syariah, meski UU Sumbar mengakui berbagai asas dan falsafah religius Sumbar.

"UU ini memastikan Sumbar punya UU sendiri, terpisah dari Riau dan Jambi," kata Agus Riewanto saat dihubungi, Kamis (14/7).

Salah satunya Pasal 5 huruf C, yang berbunyi adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara (ABS), syara' basandi kitabullah (ABK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

"Adanya prinsip ABS-SBK itu memang mencerminkan karakter masyarakat Sumbar. Hanya perlu diwaspadai kelak akan munculnya ruang keistimewaan dan penerapan perda-perda syariah di kabupaten/kota Sumbar yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan NKRI," ujar dosen UNS Solo itu.[br]



Agus Riewanto menilai perlu kontrol dan komitmen elite lokal Sumbar dan masyarakat bahwa akomodasi ABS-SBK itu memang diakui dalam Pasal 18 UUD 1945.

"Namun tidak dalam pemaknaan seluas-luasnyanya kecuali hanya merekognisi nilai-nilainya. Bukan dimaknai keistimewaan seperti Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI, dan Papua," cetus Agus.

Agus menegaskan DPR dan pemerintah pusat seharusnya sudah menutup keistimewaan daerah. Sebab, karakteristik empat daerah itu spesifik karena pertimbangan politik, ekonomi, keamanan, dan pertanahan yang berbeda dengan Sumbar.

"Praktik desentralisasi asimetris hanya empat provinsi itu tidak untuk daerah lain, termasuk Sumbar," pungkas Agus. (detikcom/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru