Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) meluluskan sejumlah nama dalam ujian tertulis untuk seleksi hakim pelanggaran HAM berat. Salah satunya Reny Halida Ilham Malik, yang sempat dikenal saat menyunat vonis jaksa Pinangki.
Sebagaimana dilansir website MA, Kamis (14/7), sejumlah 33 orang lulus seleksi tertulis. Salah satunya Reny.
Dengan lulus seleksi tertulis itu, Reny Halida Ilham Malik akan mengikuti profile assessment pada 18-19 Juli 2022 dan dilanjutkan wawancara pada Rabu dan Kamis setelahnya.
Siapa Reny Halida Ilham Malik?
Reny bergabung dalam majelis yang mengurangi vonis Pinangki bersama Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Lafat Akbar.[br]
Reny dkk sepakat menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dengan alasan Pinangki merupakan jaksa yang juga ibu rumah tangga sebagai tulang punggung keluarga.
Padahal, Pinangki melakukan kejahatan berlapis. Yaitu korupsi dan melakukan pencucian uang. Tidak tanggung-tanggung, suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra, buronan nomor wahid di Indonesia karena korupsi lebih dari Rp 500 miliar.
Selain itu, Reny terlibat dalam sunat vonis pembobol Jiwasraya, yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Majelis Pinangki yang menyunat hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, menjadi 18 tahun penjara. Juga mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.[br]
Selain mendaftar calon hakim agung tahun ini, Reny berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY). Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, dan 2020. Terakhir, Reny mendaftar pada 2021 tapi dicoret KY karena putusan kontroversial Pinangki.
Berikut nama yang lulus ujian tertulis:
Agus Hermawan (advokat), Amir Aswan (eks hakim ad hoc), Antonius Eko Nugroho (advokat), Anselmus Aldrin Rangga Masiki (advokat), Djailani Arifin Putra (eks hakim ad hoc), Eka Fridiyani Sihaloho (ASN), Elen Hotmaria Uli S (advokat), Fenny Cahyani (advokat), Florentia Switi Andari (advokat), Hendrik Dengah (akademisi), Herlinda (advokat), I Made Kantikha (akademisi), Irwan Syarif (ASN) dan Kumalasari (ASN). Selanjutnya, M Mahin (eks hakim ad hoc), M Puguh Haryogi (konsultan hukum), M Halim (advokat), M Syarifuddin (advokat), Nugraha Pranadita (akademisi), Parmonangan Siregar (advokat), Purnawirawan (advokat), Poedji Rahardjo (ASN), Renny Halida Ilham Malik, Rizani (tenaga ahli DPRD), Robert Pasaribu (analisis hukum BRIN), SIiti Noor Laila (eks Komisioner Komnas HAM), Sofi Rahma Dewi (akademisi), Ukar Priyambodo (eks hakim ad hoc), Yaya Supriyadi (purnawirawan TNI), Yudha Ramelan (eks pejabat LPS), Yudis Paulina (advokat), Yustian Haryanto (advokat) dan Zenwen Pador (advokat). (detikcom/f)