Kamis, 06 Februari 2025

Kejagung Periksa Direktur PT Union Metal dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Redaksi - Rabu, 13 Juli 2022 10:56 WIB
780 view
Kejagung Periksa Direktur PT Union Metal dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja
Foto dokumentasi kejaksaan
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI.
Jakarta (SIB)
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Union Metal, berinisial S sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi dalam impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021.

"S selaku Direktur PT Union Metal, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (12/7).

Selain S, Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut juga mengungkapkan, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.

Keduanya yakni BW selaku pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Maritim Indonesia periode 2014-2016 dan N selaku pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)/Direktur Meraseti Logistik Indonesia.[br]


Sementara empat saksi lainnya, dimintai keterangan untuk enam tersangka korporasi yakni AN selaku Komisaris PT Meraseti Konsultama Indonesia dan Direktur PT Meraseti Group Indonesia, RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama, DHA selaku Komisaris PT Meraseti Transportasi Indonesia, YU selaku Karyawan Swasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 Tersangka Korporasi. (H3/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru