Kamis, 13 Februari 2025

Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat-alat Berat Rp 36 Miliar

Redaksi - Jumat, 08 Juli 2022 12:15 WIB
440 view
Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat-alat Berat Rp 36 Miliar
(Foto: Ari Saputra-detikcom)
Gedung Kejati DKI Jakarta
Jakarta (SIB)
Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni HD dan IM.

Kedua tersangka yakni HD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang dan Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT. DMU berinisial IM sebagai penyedia barang/jasa.

“Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Kamis (7/7).[br]


Menurut Ashari, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Selain itu, Ashari membeberkan dari hasil penyidikan ditemukan fakta, bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT HYVA Indonesia dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk Pakkat, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk Pakkat dari Amerika.

Meskipun alat-alat tersebut tidak sesuai, namun tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM, sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menandatangani SPP.[br]


Berdasarkan laporan Akuntan Independen, negara mengalami kerugian sebesar Rp.13.673.821.158.

Kedua tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Alasannya perbuatan kedua tersangka itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. (H3/f)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru