Aparatur sipil negara (ASN) pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat, Firdaus, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Firdaus mengungkap ada istilah 'ring 1' dalam kasus dugaan korupsi ini.
Hal itu diungkap Firdaus dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (6/7).
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Firdaus. BAP itu terkait kontraktor Shuhanda Citra yang marah ke Firdaus lantaran proyek milik Terbit kalah dalam proses lelang.
"Kondisi saudara Citra yang marah karena menurut saudara Citra ada pekerjaan milik bupati atau ring 1 yang kalah yang membuat tim pokja 4 tidak nyaman. Merasa tertekan dan terintimidasi karena kami takut dengan orang yang berada di belakang saudara Citra dan Marcos yaitu Terbit dan Iskandar. Betul keterangan ini?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Firdaus.
Jaksa bertanya kepada Firdaus apa maksud dari istilah 'ring 1' itu. Menurut Firdaus, istilah 'ring 1' itu dikhususkan kepada orang-orang terdekat Terbit, yakni Iskandar, Marcos, Shuhanda, serta kontraktor Isfi Syahfitra.
"Yang dimaksud ring 1 siapa?" tanya jaksa.
"Orang dekatnya," jawab Firdaus.
Firdaus menyebut orang terdekat Terbit itu disebut grup Kuala.
"Ring 1 siapa saja?" tanya jaksa.
"Grup Kuala," jawab Firdaus.
"Grup Kuala ada siapa saja, sih?" tanya jaksa.
"Yang saya tahu Marcos," jawab Firdaus.
"Apakah Iskandar, Terbit?" tanya jaksa lagi.
"Marcos setahu saya," jawab Firdaus.
Peran Marcos, Iskandar, Syahfitra, dan Citra
Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terbit melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tuntutan untuk Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra itu dilakukan terpisah.[br]
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Jaksa menerangkan, orang kepercayaan Terbit, yakni Iskandar Perangin Angin, yang juga kakak Terbit, kemudian Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin dan perusahaan-perusahaan lain. Jaksa menyebut mereka mengatur proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan.
"Melalui Terdakwa II Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV Nizhami, CV Sasaki, dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara Perangin Angin yaitu dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan," ujar jaksa.
Terbit Rencana menjuluki orang-orang kepercayaannya itu dengan sebutan 'Group Kuala'. Grup itu dibuat untuk 'memuluskan' pelaksanaan tender barang dan jasa di Pemda Kabupaten Langkat.
"Bahwa Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat memberikan kepercayaan kepada orang-orang kepercayaannya yaitu Terdakwa II Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut 'Group Kuala' untuk mengkoordinasikan atau mengatur pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat," ujar jaksa.[br]
Jaksa mengatakan orang kepercayaan Terbit yang masuk 'Group Kuala' ini memiliki peran masing-masing, seperti Marcos Surya, Shuhanda, dan Isfi, bertugas melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemkab Langkat, di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, untuk diserahkan kepada Iskandar Perangin Angin. Tujuannya adalah menentukan perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan, mengurus administrasi tender/pengadaan di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.
"Bahwa Marcos Surya Abadi Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra memiliki tugas untuk melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat diantaranya Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin guna menentukan perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan, mengurus administrasi tender/pengadaan di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat, menentukan besaran setoran/komitmen fee atas arahan Terdakwa II Iskandar Perangin Angin," kata jaksa.
"Serta menerima pemberian setoran atau commitment fee untuk Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dari para kontraktor atau perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat," sambungnya. (detikcom/a)