Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh sudah sesuai dengan aturan. KSP menyebut Achmad Marzuki bukan lagi prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini.
"Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Regulasi yang dimaksud Jaleswari adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, Jaleswari berbicara mengenai ketentuan untuk posisi Pj Gubernur diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Jaleswari.
Kemendagri juga menyampaikan pernyataan serupa. Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan Achmad Marzuki sudah pensiun dari TNI.
"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI. Beliau bukanlah TNI aktif namun sudah purnawirawan TNI. Kemarin siang beliau telah dilantik sebagai Sahmen (Staf Ahli) Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," ujar Kastorius kepada wartawan.[br]
Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya.
Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kastorius sendiri hanya menerangkan bahwa Achmad Marzuki telah pensiun dini. Namun tidak dijelaskan secara rinci kapan waktu Achmad Marzuki pensiun.
Achmad Marzuki akan dilantik pada Rabu (6/7) di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapur DPR Aceh. Surat pelantikan Pj Gubernur Aceh telah dikirim Sekjen Kemendagri Shuajar per kemarin ke Ketua DPR Aceh. (detikcom/d)