Senin, 17 Maret 2025

DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Larangan Praktik Rentenir-Koperasi Liar

Redaksi - Senin, 27 Juni 2022 10:54 WIB
367 view
DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Larangan Praktik Rentenir-Koperasi Liar
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.    
Bogor (SIB)
DPRD Kota Bogor telah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir. Panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda ini segera dibentuk.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, mengatakan ada tiga landasan yang mendasari penyusunan raperda usul prakarsa ini. Dia mengatakan masyarakat harus dilindungi terhadap praktik pinjam online hingga rentenir.

"Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik pinjaman online, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat," jelas Siti Maesaroh dalam keterangannya, Jumat (24/6).

Raperda ini disetujui pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada Kamis (23/6). Siti Maesaroh menyebut raperda perlindungan masyarakat dari praktik dampak pinjaman online, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir terdiri dari 11 bab dan 17 pasal.

Adapun materi pokok yang diatur dalam layanan pinjam-meminjam uang di antaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban pemerintah daerah, serta larangan, monitoring dan evaluasi, serta partisipasi Masyarakat.[br]


Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol dan rentenir.

"Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini," kata Atang.

Bentuk Pansus
Selanjutnya, kata Atang, DPRD Kota Bogor segera membentuk panitia khusus (pansus) raperda terkait pinjol dan rentenir ini agar segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.

"Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera bentuk pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga," sebut Atang. (detikcom/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru