Jumat, 14 Maret 2025

Mencuat 14 Isu Krusial, RKUHP Dinilai Bernuansa Kolonial

Redaksi - Minggu, 26 Juni 2022 09:55 WIB
517 view
Mencuat 14 Isu Krusial, RKUHP Dinilai Bernuansa Kolonial
Foto: Ist/harianSIB.com
 RKUHP Dinilai Bernuansa Kolonial.
Jakarta (SIB)
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti soal Rancangan KUHP (RKUHP) yang kini drafnya masih ditutup pemerintah. Suparji menilai RKUHP masih bernuansa kolonial karena pembaruannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

"Pada aspek substansi ada satu pandangan bahwa ini masih bernuansa kolonial, ketentuan-ketentuan dalam konteks pembaharuan belum sepenuhnya itu dilakukan," kata Suparji di Diskusi Polemik Trijaya 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6).

"Misalnya soal penghinaan, kemudian misalnya tentang binatang yang lari ke kampung pekarangan orang lain. Jadi ini menurut saya memang suatu pandangan yang juga masih belum clear tentang nuansa kolonialisme itu," tambahnya.

Suparji juga menganggap, secara substansi, RKUHP ini belum sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) maupun demokrasi. Dalam hal ini soal kebebasan berekspresi yang malah bisa berpotensi dikenai pidana.[br]


"Nah kemudian juga dalam perspektif substansi ini masih belum sejalan dengan nilai-nilai HAM dan nilai-nilai demokrasi, jadi masih perdebatan soal tafsir ya, martabat itu siapa yang punya, kemudian soal bagaimana orang bisa dipidana dalam rangka berekspresi tentang pandangan pendapat dan sebagainya," katanya.

Menurutnya, solusi masalah perspektif HAM dan nilai demokrasi ini harus segera dirumuskan. Dia mengatakan prosedur kewenangan harus menjadi perhatian.

Selanjutnya, Suparji juga meminta pemerintah memperhatikan tentang upaya restorative justice hingga social justice. Dia menyebut dalam menyusun RKUHP seharusnya terdapat unsur ideologi Pancasila hingga kearifan lokal.

"Terakhir mungkin supaya clear dan jelas harus ada batu uji yang jelas. Pertama tentunya batu uji nih penyusun KUHP ini adalah ideologi Pancasila, kemudian yang kedua adalah konstitusi, ketiga adalah teori hukum modern yang berkembang, kemudian yang keempat nilai-nilai demokrasi dan HAM, kemudian kelima yang tidak boleh diabaikan tentang kearifan lokal yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

14 Isu Krusial
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pihaknya tetap mempertahankan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Eddy mengatakan pemerintah tak memasukkan pasal tersebut ke dalam 14 isu krusial RKUHP.[br]


"Bukan nggak jadi. Memang nggak masuk ke 14 isu," kata Eddy kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Eddy menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dalam draf RKUHP. Eddy mengatakan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan ditolak.

"Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak, kan," ujar Eddy.

Sebagai informasi, RKUHP sedang berproses penyusunan dan direncanakan bakal disahkan bulan depan. Namun pasal-pasal krusial menuai kritik, di antaranya pasal soal penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.

Berikut ini 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP:
1. Isu terkait the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2)
2. Isu terkait pidana mati (Pasal 200)
3. Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
4. Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Isu terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279)
6. Isu terkait tindak pidana contempt of court (Pasal 281)
7. Isu terkait penodaan agama (Pasal 304)
8. Isu terkait penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Isu terkait penggelandangan (Pasal 431)
11. Isu terkait aborsi (Pasal 469-471)
12. Isu terkait perzinaan (Pasal 417)
13. Isu terkait kohabitasi (Pasal 418)
14. Isu terkait perkosaan (Pasal 479) (detikcom/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru