Minggu, 09 Februari 2025

Mahathir Klarifikasi soal Malaysia Harusnya Klaim Kepri

Redaksi - Jumat, 24 Juni 2022 10:04 WIB
473 view
Mahathir Klarifikasi soal Malaysia Harusnya Klaim Kepri
(Foto: AFP PHOTO / POOL / HOW HWEE YOUNG)
Mahathir mengklarifikasi pernyataannya yang dibuat kala menjadi pembicara di sebuah pertemuan orang Melayu itu diartikan di luar konteks.
Kuala Lumpur (SIB)
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad memicu kontroversi beberapa waktu terakhir dengan ucapannya soal Malaysia seharusnya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau (Kepri). Politikus berusia 96 tahun tersebut pun menyampaikan penjelasan soal maksud ucapannya itu.

Ucapan kontroversial Mahathir itu disampaikan saat dia berbicara dalam acara yang digelar sejumlah organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu di Selangor, Malaysia, pada Minggu (19/6) waktu setempat. Acara itu diberi judul 'Aku Melayu: Survival Bermula'.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (23/4), Mahathir menyebut laporan media soal ucapannya dalam acara di Selangor itu tidaklah akurat. "Laporan tentang apa yang saya katakan pada Pertemuan Orang Melayu itu tidak akurat. Saya tidak meminta Malaysia untuk mengklaim tanah yang telah kami hilangkan," tegas Mahathir dalam pernyataan eksklusif kepada CNBC Indonesia.

"Saya mencoba untuk menunjukkan bahwa kami sangat khawatir kehilangan batu 'seukuran meja' tetapi tidak pernah memikirkan tentang bagian yang lebih besar dari Malaysia, ketika mereka diambil dari kami," tambahnya.

Penjelasan itu dimaksudkan menyindir masalah internal pemerintah Malaysia dengan Kesultanan Johor, yang mengurusi soal sengketa Batu Puteh, wilayah yang diperebutkan dengan Singapura.[br]


"Kehilangan Pulau Batu Puteh bukanlah masalah besar. Adalah kesalahan Pemerintah Johor untuk menyangkal bahwa Pulau Batu itu milik Johor. Seandainya penolakan itu tidak dilakukan, tidak akan ada perselisihan sekarang," jelasnya.

Diketahui bahwa Pulau Batu Puteh atau Pedra Branca ditetapkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusan tahun 2008 lalu sebagai milik Singapura.

Dalam penjelasannya, Mahathir juga membahas soal Pulau Sipadan dan Ligitan yang pernah menjadi sengketa antara Malaysia dan Indonesia. ICJ dalam putusan tahun 2002 menyatakan Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan Indonesia.

Mahathir menilai masuknya kedua pulau itu menjadi milik Malaysia patut disyukuri. Dia juga berterima kasih kepada Indonesia yang tidak mempermasalahkan keputusan ICJ yang menegaskan Sipadan dan Ligitan milik Malaysia.

"Kita patut bersyukur pengadilan dunia menganugerahkan Pulau Ligitan dan Sipadan kepada kita. Mereka jauh lebih berharga daripada Pulau Batu Puteh, hanya satu singkapan batu. "Kita patut bersyukur bahwa Indonesia tidak mempermasalahkan penghargaan tersebut," imbuh Mahathir. Pernyataan kontroversial Mahathir itu pertama kali dimuat oleh media Singapura, Straits Times.

Pernah Digugat
Mahathir Mohamad pernah digugat warga Malaysia terkait klaim negara itu atas Pulau Batu Puteh di Singapura. Mahathir digugat karena mencabut pengajuan banding atas penetapan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait Pulau Batu Puteh.

Gugatan itu dilakukan oleh warga Malaysia bernama Hatta Sanuri pada 28 Mei 2021. Hingga kini gugatan yang ditujukan kepada Mahathir dan pemerintah Malaysia masih belum diputuskan Pengadilan Tinggi.

Menurut Hatta, pemerintah tidak memberikan penjelasan mengapa mereka menarik pengajuan banding tersebut, meski bukti menunjukkan dukungan yang lebih kuat ke Malaysia. Ia juga menilai tergugat merusak kepercayaan yang diberikan masyarakat, pun menuntut tergugat membayar kompensasi minimal sebanyak RM10 juta (Rp33 miliar).[br]


Sebagaimana diberitakan Free Malaysia Today, gugatan tersebut diajukan karena Mahathir menarik kembali banding atas putusan ICJ soal Pulau Batu Puteh yang menjadi milik Singapura.

Namun, pemerintah Malaysia menginginkan gugatan itu dicabut. Kasus ini lalu berujung ke Pengadilan Tinggi dan putusannya bakal dikeluarkan pada 1 Juli mendatang.

Meski demikian, penasihat federal senior Shamsul Bolhassan mengatakan Pengadilan Tinggi masih membutuhkan banyak waktu untuk mengeluarkan putusan tersebut.

Tidak hanya itu, Shamsul berpendapat subjek yang dipermasalahkan kedua pihak tersebut tidak bisa ditangani pengadilan karena isu itu melibatkan kebijakan politik.

Shamsul, juga menuturkan klaim Hatta bahwa gugatan itu diajukan untuk membela kepentingan 32 juta warga Malaysia adalah penyalahgunaan proses.

Menurut Shamsul, Hatta turut mengabaikan penjelasan yang diberikan para tergugat dan tidak memiliki dasar hukum jelas untuk gugatan ini.

"Tidak terbayangkan bagaimana keputusan pemerintah untuk menarik diri dari pemeriksaan ICJ berkaitan dengan hak publik penggugat (Hatta)," katanya.

Pemerintah Malaysia di bawah Mahathir menarik pengajuan banding atas kepemilikan Pulau Batu Puteh pada 2018 lalu. (CNBC Indonesia/Free Malaysia Today/detikcom/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru