Minggu, 22 Desember 2024

Dana Pemda Ngendap di Bank Rp 200 Triliun

Redaksi - Jumat, 24 Juni 2022 09:07 WIB
734 view
Dana Pemda Ngendap di Bank Rp 200 Triliun
(Foto: Pikiran Rakyat)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani membongkar adanya ratusan triliun dana pemda yang mengendap di bank.
Jakarta (SIB)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp 200,75 triliun per Mei 2022. Jumlahnya naik tinggi dibanding tahun maupun bulan lalu.

"Ini melonjak tinggi dibandingkan tahun lalu posisi Mei (2020) itu hanya Rp 172 triliun dan dibandingkan bulan sebelumnya April 2022 yang Rp 191,57 triliun. Artinya transfer ke daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat berhenti jadi dana Pemda yang ada di perbankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Juni 2022, Kamis (23/6).

Sri Mulyani mengungkap hampir semua daerah memiliki dana yang ada di perbankan di mana Jawa Timur memiliki saldo paling tinggi sebesar Rp 25,84 triliun. Paling rendah ada di Sulawesi Barat sebesar Rp 1,15 triliun.

Realisasi belanja daerah terbaru mencapai 20,9%, atau lebih rendah -9,4% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sampai Mei 2022, realisasinya baru Rp 241,15 triliun.

"Kalau kita lihat belanja daerah yang mengalami kontraksi dari sisi belanja per fungsinya semuanya mengalami penurunan. Belanja di sisi ekonomi turun 10,3%, belanja kesehatan turun 10% ini tentu berhubungan dengan Covid-19 dan belanja perlinsos juga turun tajam 28,6%. Belanja pegawai juga lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya," tuturnya.[br]


Melihat realisasi itu, Sri Mulyani menyebut APBD belum mendukung pemulihan ekonomi. Sehingga walaupun transfer ke daerah mengalami penurunan, dana di Pemda mengalami kenaikan karena realisasi belanja lambat.

Sri Mulyani menyebut sisi positif di daerah adalah mulai mengalami peningkatan penerimaan asli daerah. Pajak daerah naik 7% menjadi Rp 70,49 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 65,87 triliun.

"Terutama yang berasal dari pajak hiburan (naik 83,4%), pajak restoran (naik 51%), pajak parkir (naik 39,6%), pajak hotel (18,8%). Ini artinya masyarakat atau ekonomi di daerah mulai tumbuh dan aktivitasnya mulai meningkat baik," bebernya. (detikFinance/d)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru