Jakarta (SIB)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait polemik penunjukan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Pengangkatan Brigjen Chandra menjadi PJ Bupati itu menimbulkan polemik lantaran berasal dari TNI/Polri aktif.
Namun Tito mengaku penunjukan tersebut berdasarkan kebutuhan figur yang dinilai mampu menyelesaikan konflik di lapangan.
Selanjutnya dari sisi peraturan, Tito mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Menkopolhukam, MenpanRB, Kepala BKN, Panglima TNI, Kapolri hingga berkonsultasi dengan MK. Hasil diskusi itu kriteria Penjabat kepala daerah dapat diisi dari kalangan anggota Polri atau TNI aktif yang menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah.
"Termasuk kita sudah melakukan konsultasi kepada MK, prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi madya pratama baik dari TNI itu ada pengecualian, itu jangan dibaca satu pasal harus pensiun mengundurkan diri, itu ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Tito, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (16/6).
"Ada ayat duanya, pengecualian di 10 rumpun jabatan, saya masih ingat 10 itu, satu Polhukam, Pertahanan Negara Kemenhan, badan ada 4 Badan SAR, Badan Sandi, Intelijen Negara, Narkotika nasional, Lemhanas, Wantannas Setmilpres, Mahkamah Agung, 10, sepanjang dia menjabat madya atau pratama di 10 itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah," sambungnya.
Akan tetapi seiring dengan adanya masukan dari masyarakat sipil, Tito mengaku pemerintah mempertimbangkan untuk tidak lagi mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif. "Tapi dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif," katanya.[br]
Kembali lagi ke alasan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Menurut Tito, penunjukan sosok Andi karena dinilai menjadi sosok yang dapat menyelesaikan konflik di lokasi, selain itu penunjukan figur Andi juga melalui diskusi bersama gubernur.
"Makanya untuk Seram Bagian Barat ini saya diskusi sama Pak Guberbur (dalam rapat Tim Penilai Akhir), harus diisi figur yang bisa atasi konflik, karena kebutuhan penyelesaian konflik," ujarnya.
Dari Kalangan Sipil
Tito mengatakan, ke depan pemerintah akan mengajukan PJ kepala daerah dari kalangan sipil. "Kita melihat ke depan, kita, dari hasil rapat Menkopolhukam, keinganan seperti itu, kita juga menghargai civil society jadi yang diajukan adalah pejabat sipil," tuturnya.
Bisa Diusulkan DPRD
Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.
Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukan Pj lebih demokratis dan transparan.
"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," kata Tito Karnavian.
Tito mengatakan calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri. Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).[br]
"6 nama ini akan kita rapatkan di sidang TPA tingkat eselon 1 untuk mengerucut menjadi tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada Bapak Presiden masuk dalam sidang TPA (tim penilai akhir) yang diikuti oleh beberapa menteri dan kepala lembaga," katanya.
Sedangkan untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama. Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.
Namun Tito menegaskan Permendagri tersebut masih dalam tahap diskusi. Ia juga mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan terkait rancangan Permendagri tersebut.
Dalam Permendagri itu juga akan mengatur syarat siapa yang dapat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, misalnya pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur sedangkan untuk penjabat bupati dan walikota merupakan pimpinan pratama. (detikcom/c)