Lubukpakam (SIB)
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menggeledah beberapa ruangan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Deliserdang, Kamis (16/6) di Jalan Karya Asih, Kompleks perkantoran Pemkab di Lubukpakam. Dari kantor dinas itu, tim penyidik membawa beberapa dokumen maupun berkas yang dimasukkan ke dalam boks plastik.
Informasi diperoleh, tim penyidik yang mengenakan rompi hitam lis merah yang memasuki kantor itu memeriksa sejumlah dokumen di ruangan arsip, Kasubbag Keuangan dan pengelolaan aset, Bendahara serta ruangan Kadis Kesehatan untuk memeriksa beberapa berkas.
Penggeledahan itu dihadiri Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan, Kasi Pidsus, Eduward Sibagariang, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Farouk Fahrozi, bersama tim melakukan pemeriksaan berkas sekira 3 jam dan membawa beberapa berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan adalah untuk melengkapi data penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak.[br]
Tindak penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor: PRINT-02/L.2.14.4/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Sebelumnya, penggeledahan itu sudah mendapat surat izin penetapan penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor: 286/Pen.Pid/2022/PN Lbp tanggal 15 Juni 2022.
"Penggeledahan itu disaksikan Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Stafnya dengan membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan materi penyidikan," jelas Syahron Hasibuan. (C1/c)