KPK telah memeriksa salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua.
Tersangka yang diperiksa adalah seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gereja tersebut.
"Satu orang tersangka selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua, Senin (13/6), telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/6).
Ali menjelaskan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan tim penyidik. KPK juga masih terus menghitung jumlah kerugian negara akibat korupsi tersebut.
"Proses penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini, KPK tidak menahan tersangka. Penyidik beralasan bahwa tersangka kooperatif.[br]
"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," ujar Ali.
Terkait kasus ini, Ali mengimbau kepada para tersangka lain yang akan dipanggil agar bersikap kooperatif. Sebab, kata Ali, keterangan tersangka untuk melengkapi berkas perkara termasuk hal penting.
"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud. Untuk itu, kami juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11).(detikcom/d)