Jakarta (SIB)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan. PKPU ini ditandatangani per 9 Juni 2022.
Dilihat di situs KPU, Jumat (10/6), PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. PKPU yang diteken Menkumham Yasonna Laoly ini mempunyai tujuh pasal.
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022, sampai Selasa, 13 Desember 2022. Kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022, sampai Sabtu, 25 November 2023.
Pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai Senin, 24 April 2023, sampai Sabtu, 25 November 2023. Serta pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan Kamis 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023.[br]
Lebih lanjut, masa kampanye pemilu dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Lalu pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024, sampai Rabu, 20 Maret 2024.
Poros Baru
Sementara itu, tujuh partai politik (parpol) nonparlemen melakukan pertemuan. Mereka membahas persiapan verifikasi partai calon peserta pemilu 2024 yang dimulai 14 Juni 2022.
Adapun ketujuh partai nonparlemen tersebut adalah Berkarya, PBB, Hanura, Garuda, PSI, Perindo, dan PKP.
"Tujuh partai nonparlemen yang pada pemilu 2019 ini meraup suara 13 juta atau 9% suara nasional sepakat bersama untuk mempermudah verifikasi ke depan," kata Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).[br]
Pertemuan ini diinisiasi Ketum Perindo Hary Tanoesoedibyo. Pertemuan ini sepakat bersama-sama membentuk poros baru pada Pemilu 2024 bila dibutuhkan.
"Kita akan komunikasikan ke ketum masing-masing untuk tindak lanjutnya, termasuk rutinitas pertemuan jelang tahapan verifikasi dan pemilu ke depan," ujar Badaruddin.
Badaruddin mengatakan, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR selaku ketum mendorong dan sepakat sepenuhnya atas langkah-langkah yang dibentuk ini.
"Insyaallah kita usaha dan saling mendoakan untuk lolos jadi peserta Pemilu 2024 dan masing-masing punya kursi di DPR dan DPRD," ujarnya. (detikcom/a)