Rabu, 05 Februari 2025

Bupati Langkat Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Langka

Redaksi - Jumat, 10 Juni 2022 09:12 WIB
435 view
Bupati Langkat Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Langka
(Foto: dok. 20detik)
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
Jakarta (SIB)
Kasus kepemilikan satwa dilindungi oleh Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terus bergulir. Kini Bupati nonaktif Langkat itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.


"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan TRP (49), Bupati Langkat nonaktif, sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (9/6).


"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut, dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022," sambungnya.


Subhan mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK untuk bisa memeriksa TRP lebih lanjut. Hal ini karena TRP saat ini menjadi tahanan di KPK dalam kasus suap.


"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Subhan.


Sebelumnya diberitakan, ada tujuh satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari KPK.


Kirim Berkas
Sementara itu, Penyidik Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka perdagangan orang utan ke Kejati Sumut.


Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi jurnalis harianSIB.com, Kamis (9/6).


"Benar, pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka Thomas Raiders ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu Rabu kemarin (8/6)," ungkap Hadi.


Dia mengungkapkan, praktik perdagangan orang utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat.


"Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang," tegasnya.


Hadi menjelaskan, kasus ini berawal informasi dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta.[br]


Selanjutnya aparat Polda Sumut bertemu dengan para pelaku yang mengendarai 1 mobil Toyota Yaris. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.


"Para pelaku terdiri dari lima orang, yaitu Tomas Raider Chaniago (18 tahun), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), R (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20). Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai," jelasnya.


Dari kasus tetsebut disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 mobil Toyota dan 5 HP berbagai merek.


"Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa," sebutnya.


Hadi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.


"Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi," tutupnya. (detikcom/TM/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru