Minggu, 23 Februari 2025

Presiden Kolombia Divonis Kurungan dan Denda Gara-gara Taman Nasional

Redaksi - Senin, 06 Juni 2022 08:39 WIB
214 view
Presiden Kolombia Divonis Kurungan dan Denda Gara-gara Taman Nasional
Foto: AFP/JOHN THYS
Pengadilan Tinggi Ibague memutuskan denda dan hukuman kurungan rumah lima hari terhadap Presiden Kolombia Ivan Duque.
Bogota (SIB)
Pengadilan Tinggi Ibague memutuskan denda dan hukuman kurungan rumah lima hari terhadap Presiden Kolombia Ivan Duque. Duque dianggap gagal mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menuntut Duque melindungi satu taman nasional.

Diberitakan Reuters, Minggu (5/6), Duque dinyatakan menghina pengadilan karena gagal mengupayakan perlindungan terhadap Taman Nasional Los Nevados seperti yang diperintahkan MA Kolombia pada 2020.

Pengadilan juga menjatuhkan denda kepada sang Presiden sekira US$4.000 dan memerintahkan Presiden membentuk unit khusus polisi atau anggota militer guna membantu melakukan konservasi di taman nasional tersebut. Meski begitu, para ahli menilai perintah pengadilan di Ibague yang merupakan Ibu Kota Provinsi Tolima itu, tidak mungkin dilaksanakan.

Sebab, Presiden Kolombia hanya dapat didakwa dan diselidiki oleh komisi legislatif khusus dan hanya dapat diadili oleh kongres negara tersebut.

Merespons hal ini, Presiden bersikeras bahwa pihaknya telah melindungi taman alam Kolombia dan mematuhi perintah pengadilan untuk melestarikan Taman Nasional Los Nevados. Ia menyebut keputusan pengadilan tinggi itu tidak konstitusional. "Kami telah melihat keputusan awal yang tidak dapat dijelaskan," kata Duque dalam video yang dibagikan di media sosial.

Menteri Kehakiman Wilson Ruiz juga mengungkapkan bahwa bukti yang menunjukkan kepatuhan Duque terhadap perintah MA telah dikirim ke pengadilan tinggi Ibague. Namun, bukti tersebut diabaikan pengadilan. (Rtr/CNNI/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru