Jakarta (SIB)
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022. Salah satunya soal kewenangan Menkumham dalam mengundangkan UU omnibus law.
Dalam regulasi sebelumnya, seluruh UU diundangkan oleh Kementerian di bidang hukum/Menteri Hukum yang saat ini dijabat oleh Yasonna Laoly. Namun dalam UU terbaru ini, UU yang dibuat dengan omnibus law kewenangan mengundangkan berpindah ke Sekretaris Negara.
"Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," demikian bunyi Pasal 85 ayat 1 UU P3 yang dikutip, Senin (30/5).
Pasal 82 huruf a,b,c berbunyi:
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden.
Nah, Pasal 85 itu kemudian direvisi menjadi:
1. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
2. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Sebelumnya, ahli hukum tata negara Jimmy Usfunan mengkritik pemindahan kewenangan pengundangan UU itu dengan model memisahkan kementerian yang melakukan pengundangan, yakni Setneg dan Kemenkumham.
Padahal, hakikat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimulai dari merencanakan hadirnya regulasi sampai berlakunya suatu regulasi, sehingga dari Perencanaan sampai dengan Pengundangan merupakan satu kesatuan tahapan, yang tidak dapat dipisah-pisah penyelenggaranya.
"Justru dengan dipisah, mengingkari kehendak Presiden yang memiliki misi membuat kebijakan one gate system dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Seharusnya dibentuk badan regulasi nasional, yang merupakan janji Presiden, bukan malah memecah prosedur pembentukan," cetus Jimmy Z. Usfunan. (detikcom/c)