Minggu, 22 Desember 2024

UU PPP, Mensesneg Ambil Alih Kewenangan Menkum Undangkan UU-PP-Perpres

Redaksi - Selasa, 31 Mei 2022 10:41 WIB
322 view
UU PPP, Mensesneg Ambil Alih Kewenangan Menkum Undangkan UU-PP-Perpres
Foto: Ist/harianSIB.com
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Jakarta (SIB)
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022. Salah satunya soal kewenangan Menkumham dalam mengundangkan UU omnibus law.

Dalam regulasi sebelumnya, seluruh UU diundangkan oleh Kementerian di bidang hukum/Menteri Hukum yang saat ini dijabat oleh Yasonna Laoly. Namun dalam UU terbaru ini, UU yang dibuat dengan omnibus law kewenangan mengundangkan berpindah ke Sekretaris Negara.

"Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," demikian bunyi Pasal 85 ayat 1 UU P3 yang dikutip, Senin (30/5).

Pasal 82 huruf a,b,c berbunyi:

Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden.

Nah, Pasal 85 itu kemudian direvisi menjadi:

1. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

2. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Jimmy Usfunan mengkritik pemindahan kewenangan pengundangan UU itu dengan model memisahkan kementerian yang melakukan pengundangan, yakni Setneg dan Kemenkumham.

Padahal, hakikat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimulai dari merencanakan hadirnya regulasi sampai berlakunya suatu regulasi, sehingga dari Perencanaan sampai dengan Pengundangan merupakan satu kesatuan tahapan, yang tidak dapat dipisah-pisah penyelenggaranya.

"Justru dengan dipisah, mengingkari kehendak Presiden yang memiliki misi membuat kebijakan one gate system dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Seharusnya dibentuk badan regulasi nasional, yang merupakan janji Presiden, bukan malah memecah prosedur pembentukan," cetus Jimmy Z. Usfunan. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru