Medan (SIB)
Kasus konfirmasi positif Covid-19 selama seminggu di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertambah 17 kasus, sembuh 43 orang, meninggal nihil.
"Jumlah tersebut dari tanggal 23-29 Mei 2022," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis MM, kepada harianSIB.com, Minggu (29/5) malam.
Ia mengatakan, penambahan konfirmasi positif pada 23 Mei sebanyak dua kasus, sembuh delapan orang, dan meninggal nihil. "Penambahan konfirmasi positif pada 24 Mei sebanyak lima kasus, sembuh tujuh orang, dan meninggal nihil," ujarnya.
Kemudian, penambahan konfirmasi positif pada 25 Mei sebanyak tiga kasus, sembuh 11 orang, dan meninggal satu orang.
Penambahan konfirmasi positif pada 26 Mei, dua kasus, sembuh sembilan orang dan meninggal kembali nihil.
Penambahan konfirmasi positif pada 27 Mei, nihil kasus, sembuh tiga orang, dan meninggal nihil. Selanjutnya, penambahan konfirmasi positif pada 28 Mei, sebanyak tiga kasus, sembuh empat orang, dan meninggal nihil.
Penambahan konfirmasi positif pada 29 Mei, sebanyak dua kasus, sembuh satu orang dan meninggal nihil. "Total kasus Covid-19 di Sumut hingga sekarang sebanyak 155.065 orang, sembuh 151.736 orang dan meninggal 3.254 orang," sebutnya.
Sementara, Provinsi Sumut peringkat 12 sebagai daerah penyumbang kasus baru corona di Indonesia, pertanggal 29 Mei 2022. Peringkat pertama yaitu DKI Jakarta sebanyak 89 kasus, Jawa Barat peringkat kedua sebanyak 48 kasus.
Banten peringkat ketiga sebanyak 26 kasus, Jawa Timur peringkat keempat sebanyak 18 kasus, DI Yogyakarta peringkat kelima sebanyak 14 kasus, Bali peringkat keenam sebanyak sembilan kasus.
Jawa Tengah peringkat ketujuh sebanyak delapan kasus, Papua Barat peringkat kedelapan sebanyak tujuh kasus, Lampung peringkat kesembilan sebanyak lima kasus.
Sumatera Selatan peringkat 10 sebanyak tiga kasus, Nusa Tenggara Timur peringkat 11 sebanyak tiga kasus, Sumatera Utara peringkat 12 sebanyak dua kasus.
Ia menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-2019 di Wilayah Sumatera.
Untuk wilayah dengan kriteria level 1 ada 20 kabupaten/kota yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Karo, Deliserdang, Simalungun, Dairi, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat.
"Samosir, Serdang Bedagai, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Binjai, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli," sebutnya.
Level 2 ada 13 kabupaten/kota yaitu Tapanuli Tengah, Langkat, Asahan, Labuhanbatu, Toba, Humbang Hasundutan, Batubara, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan.
"Labuhanbatu Utara, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022," sebutnya mengakhiri. (SS6/d)