Jakarta (SIB)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait PPKM level 1. Aturan ini berlaku hingga 6 Juni 2022.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. Kepgub itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, Jakarta mulai memasuki fase pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama 14 (empat belas) hari. Terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).
Pada masa PPKM level 1, Anies mengingatkan masyarakat meningkatkan pola hidup sehat. Tujuannya supaya terhindar dari berbagai macam penyakit di masa normal baru ini.
"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ujarnya.
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," tambahnya.
Anies menetapkan pemberlakuan kerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen di perkantoran sektor non-esensial. Jam operasional restoran maupun kafe hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Khusus untuk restoran dan kafe yang buka malam hari bisa beroperasi pada pukul 18.00-02.00 WIB.
Lokasi resepsi pernikahan, pusat kebugaran, dan gym hingga lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Kapasitas 100 persen juga diberlakukan di tempat ibadah serta angkutan umum. (detikcom/d)