Rabu, 23 April 2025

Kejagung Tolak Penghentian Perkara Pencurian Pemberatan Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi - Jumat, 20 Mei 2022 08:58 WIB
586 view
Kejagung Tolak Penghentian Perkara Pencurian Pemberatan Berdasarkan Restorative Justice
Foto : Istimewa
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana.
Medan (SIB)
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui dua dari tiga Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice(RJ).

Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui ekspose yang dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kajati, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) yang mengajukan permohonan Restorative Justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda,Rabu (18/5).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya via grup WA kepada wartawan,Kamis(19/5) dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara tersangka Mulyanto Musa alias Ijan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan berkas tersangka Ilyas DG Rewa bin Ali DG Sia dari Kejari Takalar yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain,telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali

melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar ditambah pertimbangan sosiologis adanya respon positif dari masyarakat.

Sementara untuk berkas perkara atas nama tersangka Rendi Otoprianto Bin Buyung Asrol dari Kejari Natuna yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif .Alasannya karenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(BR1/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru