Jakarta (SIB)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang milik daerah Kota Tomohon Tahun 2013 berinisial AR saat berada di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (18/5) pukul 13:00 WIB.
"Tersangka AR, ditangkap tanpa melakukan perlawanan," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta.
Kapsupenkum Kejagung menjelaskan AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, S.E. merupakan Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.
Atas perbuatannya itu, AR dijerat pasal sangkaan yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 511.202.755,-,"ujar Ketut.
Namun sebelum kasusnya digelar di Pengadilan, AR melarikan diri. Tidak ingin kehilangan tersangka, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon langsung melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan selanjutnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga akhirnya, jaksa penyidik melakukan pemantauan yang intensif dan berhasil mengamankan tersangka AR dan langsung membawanya Kejaksaan Negeri Tomohon untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut. (H3/d)