Minggu, 16 Maret 2025

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Larangan Praktik Rentenir

Redaksi - Rabu, 18 Mei 2022 10:56 WIB
232 view
DPRD Kota Bogor Godok Aturan Larangan Praktik Rentenir
(Foto: Situs DPRD Kota Bogor)
Gedung DPRD Kota Bogor.
Bogor (SIB)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor sedang menyusun peraturan daerah (perda) untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik rentenir, pinjaman online, hingga koperasi liar. Langkah ini diambil setelah banyaknya aduan dari masyarakat.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyebut banyak warga yang terlilit utang hingga harus menjual tanah dan rumah untuk melunasi utang. Seorang warga, kata Endah, mengadu harus membayar Rp 10 juta dari pinjaman utang sebesar Rp 1 juta.

"Kita terutama di dewan sering menemukan dan mendapatkan masyarakat menyampaikan curahannya, terutama masalah rentenir, pinjamnya Rp 1 juta sampai harus bayar Rp 10 juta. Bunganya satu pekan Rp 300 ribu, itu bunganya saja," kata Endah, Selasa (17/5).

Dia mengatakan ada juga warga yang mengadu harus menjual rumah hingga bercerai karena terjerat utang.

Dari aduan masyarakat yang diterima, kata Endah, kemudian diusulkan perlu adanya perda dengan tujuan melindungi masyarakat dari praktik dampak negatif bank keliling, rentenir, pinjaman online, dan koperasi liar.

"Akhirnya kita mengusulkan ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi arahnya dari perda ini adalah bagaimana adanya perlindungan terhadap masyarakat, bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya dari dampak negatif (rentenir, pinjaman online, dan koperasi liar)," papar Endah.

Saat ini, lanjut Endah, usulan itu sudah masuk Prolegnas dan dalam tahap drafting.

"Raperda ini kita baru pembahasan NA dan drafting, tapi belum mulai, nanti setelah itu masuk ke dalam masa-masa sidang, nanti baru ada pansus (panitia khusus) yang akan membahasnya," tambahnya.

Perda soal perlindungan masyarakat atas praktik rentenir, bank keliling, dan koperasi liar ini menjadi salah satu Raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022.

Selain itu, DPRD Kota Bogor akan membahas Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

"Selain itu, juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan serta terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat," jelas dia. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru