Jakarta (SIB)
Polri menduga kuat tiga dari lima warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan fasilitator ISIS berada di Suriah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Densus 88 Antiteror Polri telah melaksanakan pemantauan secara intensif terhadap lima WNI tersebut.
"Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Dedi mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan Hubinter guna mencari keberadaan kelima WNI tersebut. Selain itu, Polri akan bekerja sama dengan Interpol negara terkait.
"Khusus yang diduga masih berada di LN (luar negeri) akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan Interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," ujarnya.
Fasilitator ISIS
Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) melaporkan, ada 5 fasilitator keuangan ISIS yang berasal dari Indonesia.
"Dua perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanan. Satu lagi Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," kata Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, dua lainnya, yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, pernah disanksi hukum di Indonesia. Ari disanksi karena pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Sedangkan Rudi divonis 3,5 tahun bui karena deportan dari Suriah.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88. Ari Kardian sudah bebas kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua, 3 tahun," jelas Dedi.
Adapun sidang hukuman Ari Kardian digelar di PN Jakarta Timur pada 19 Agustus 2019. Vonis ini tertuang dalam Putusan Nomor 849/Pid.Sus/2019/PNJkt.Tim.
Ari Kardian diketahui merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Hakim menyatakan bahwa Ari Kardian alias Hanifah alias Kenta Bin Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Ari pun dijatuhi vonis penjara 3 tahun.
Sementara itu, sidang Rudi Heriadi juga digelar di PN Jakarta Timur. Ia divonis pada 26 Maret 2020. Putusan vonis ini tertuang dalam Putusan Nomor 378/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim.
Rudi Heriadi disebut merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat. Hakim menyatakan Rudi alias Abah alias Yunus ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tindak pidana terorisme.
Untuk diketahui, OFAC Departemen Keuangan AS mengumumkan 5 nama fasilitator keuangan ISIS yang beroperasi di seluruh Indonesia, Suriah, dan Turki. Lima fasilitator keuangan ISIS itu disebut memainkan peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan ekstremis ke Suriah dan daerah lain tempat ISIS beroperasi.
Nama 5 WNI dan peranan fasilitator ISIS tersebut tertera dalam situs resmi Departemen Keuangan AS seperti dilihat, Selasa (10/5). AS menyatakan jaringan kelima orang itu juga telah melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsi yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki. (detikcom/f)