Kamis, 19 Desember 2024

Usulkan WFH Sepekan, KPK Tetap Terapkan WFO 75 Persen

Redaksi - Selasa, 10 Mei 2022 09:20 WIB
346 view
Usulkan WFH Sepekan, KPK Tetap Terapkan WFO 75 Persen
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Ilustrasi.
Jakarta (SIB)
Usulan work from home (WFH) selama sepekan usai libur lebaran 2022 diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, KPK masih melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 75 persen, Senin (9/5).

"Sejauh ini, sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang penyesuaian sistem bekerja di lingkungan KPK dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (bekerja di kantor) dan BDR (bekerja dari rumah) dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75% pegawai melaksanakan BDK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/5).

Ali mengatakan, WFO berlaku selama delapan jam kerja. Untuk Senin-Kamis dari pukul 08.00 WIB-17.00 WIB, dan Jumat dari pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," kata Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan para pegawai kemarin melaksanakan apel secara hybrid. Nantinya akan ada arahan pimpinan setelah libur Lebaran 2022 ini.

"Agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, hari ini (9/5) diagendakan seluruh pegawai melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid," ujarnya.

"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan Pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kapolri untuk menerapkan WFH bagi ASN demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur jadwal WFH tersebut.

Dalam keterangan MenPAN-RB, seperti dilansir Antara, Sabtu (7/5), disarankan kepada seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh aparatur sipil negara selama sepekan mulai Senin (9/5).

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo.

Penerapan WFH tersebut, lanjutnya, tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu, tambah Tjahjo, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.

"WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," katanya. (detikcom/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru