Kamis, 26 Desember 2024

Tahun 2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Kesehatan Berstatus Honorer

* 586 Puskesmas Belum Miliki Dokter
Redaksi - Sabtu, 07 Mei 2022 10:30 WIB
407 view
Tahun 2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Kesehatan Berstatus Honorer
Antara foto/Fauzan
Tenaga kesehatan (Nakes). Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan angin segar. Tahun 2023 mendatang, dipastikan tidak ada lagi tenaga kesehatan yang berstatus honorer.

"Kami merasakan di masyarakat khususnya tenaga kesehatan terjadi kekhawatiran bagaimana dengan nasib kami kapannya. Aturan yang ada di tahun 2023 tidak ada lagi posisi tenaga honorer untuk tenaga kesehatan," kata Budi dalam siaran pers diterima merdeka.com, Jumat (29/4).

Budi mengatakan pihaknya sudah duduk bersama dengan beberapa kementerian, seperti Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional sudah menyetujui membuka formasi di tahun 2022 sampai 2023 ini.

Untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang ada di daerah sebagai calon ASN (Aparatur Sipil Negara) statusnya, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita menyampaikan ini di seluruh daerah pemerintah daerah dan sudah mulai masuk datanya sampai sekarang ada 200.000 tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses," ujarnya.

Kekurangan Dokter
Selanjutnya, Menkes Budi mengungkap 586 Puskesmas dari 10.373 Puskesmas di seluruh Indonesia belum memiliki dokter.

"Sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas atau sekitar 5,65 persen yang sampai sekarang April 2022 belum memiliki dokter, tidak ada tenaga dokter," katanya.

Budi menambahkan ada sekitar 5.498 dari 10.373 Puskesmas atau 53 persen belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar Kemenkes. Seharusnya kata Budi, standarnya satu Puskesmas harus memiliki 9 jenis tenaga kesehatan.

"Dokter, dokter gigi, bidan, perawat 53 persen belum memiliki 9 jenis nakes yang belum memiliki standar," katanya.

Selanjutnya, ada sekitar 302 dari 618 rumah sakit daerah kelas C dan D seluruh Indonesia yang belum memiliki 7 dokter spesialis. "Kita melihat ada kekurangan dokter di dokter spesialis yang sangat signifikan di Indonesia," ujarnya. (Merdeka/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru