Sabtu, 15 Maret 2025

2 November Siaran TV Analog Dihentikan Secara Nasional, Masyarakat Sumut Diminta Beralih ke TV Digital

Redaksi - Jumat, 06 Mei 2022 09:28 WIB
304 view
2 November Siaran TV Analog Dihentikan Secara Nasional, Masyarakat Sumut Diminta Beralih ke TV Digital
Foto: iStockphoto/simpson33
Ilustrasi TV Digital. 
Jakarta (SIB)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi I DPR mendorong masyarakat, khususnya di Sumatera Utara untuk segera beralih ke siaran TV Digital. Sebab, Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara nasional akan dilakukan pada 2 November 2022.

Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau ASO paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ASO termasuk bentuk melaksanakan pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo dalam percepatan transformasi digital di Indonesia.

Demikian dikatakan Niken pada 'Diskusi Publik Virtual: Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kementerian Kominfo Bersama Komisi I DPR RI yang berlangsung secara hybrid di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis lalu.

"Tahun 2020 presiden menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Arahan pertama itu adalah percepatan infrastruktur," ujar Niken.

"Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030, tetapi karena pandemi, masyarakat perlu internet, arahan dari presiden menjadi tiga tahun. Tadinya akan dibangun 10 tahun, dibangun tiga tahun," ungkap Niken.

Bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur ini, Kominfo melakukan penataan frekuensi. Penghentian siaran TV Analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV Digital merupakan bagian penting dalam penataan tersebut.

"Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan adanya penataan ulang ini tersisa frekuensi untuk akses internet," kata dia.

"Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran, bisa dihemat dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata," ucap Niken.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan DPR RI mendukung penuh migrasi ke siaran TV Digital.

Beragam manfaat langsung maupun tidak langsung pasti didapatkan masyarakat dan negara.

"Manfaatnya demokratisasi akan menjadi lebih baik. Siaran TV Digital mendorong keragaman konten. dengan demikian ada beragam informasi, lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan," ungkap Meutya.

Selain keragaman konten, harapannya dengan peralihan ke siaran TV Digital bisa muncul juga keragaman kepemilikan.

Untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian bisa lebih mudah masuk.

"Indonesia ada 270 juta penduduk lebih, sebetulnya dikuasai beberapa gelintir, yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi. kanal lebih banyak lagi, dan menjadi tidak terlalu lebih mahal menjadi pemilik stasiun TV," demikian pendapat Meutya.

Dalam acara tersebut, disinggung juga soal bantuan STB untuk Rumah Tangga Miskin (RTM). Masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan STB tidak untuk semua orang.

Bantuan hanya diperuntukan bagi RTM yang masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, memenuhi kriteria dan syarat sebagai penerima. Bantuan dikirimkan langsung dari rumah ke rumah. Dengan demikian diberitahukan tidak ada pendaftaran atau antrian mendapatkan STB Bantuan.

Lebih lanjut Niken menegaskan bahwa bantuan STB gratis berasal dari penyelenggara MUX, baik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB) tidak mencukupi, maka dapat berasal dari Pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021. (CNNI/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru