Jakarta (SIB)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 merupakan revisii Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki penyederhanan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT," kata Ida dalam konferensi pers, Kamis (28/4).
Dia mengatakan, lewat aturan yang baru ini, klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sehingga, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.
"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya.
"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," tambahnya.
Ia menegaskan, peserta kini tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun.
"Sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," katanya.
PENSIUNAN
Klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) juga dipermudah dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Salah satunya mengenai syarat klaim JHT untuk peserta yang mencapai usia pensiun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan syarat klaim bagi peserta yang mencapai usia pensiun yakni cukup kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, ada empat dokumen untuk klaim JHT yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga (KK) dan surat berhenti kerja karena usia pensiun.
"Saat ini menjadi cukup 2 dokumen saja, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan yang kedua KTP," katanya.
Dia mengatakan, Permenaker ini juga memberikan kemudahan untuk klaim manfaat JHT. Sebutnya, dokumen yang dilampirkan untuk klaim dapat berupa dokumen elektronik.
"Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya harus melampirkan dokumen asli," katanya.
Lalu, permohonan klaim juga bisa dilakukan secara daring atau online. Jadi peserta tidak harus datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK namun begitu saya ingin menekankan di sini dengan kemudahan ini bukan berarti pengsuaha dapat dengan leluasa melakukan PHK," imbuhnya.
Masih Menunggak
Ida Fauziyah juga menyebut pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh perusahaan.
"Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," kata Menaker.
Ketentuan Baru
Di samping itu, juga ada beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker ini, pertama, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Ketiga, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker berharap semua pekerja atau buruh bisa tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja dan buruh. (detikfinance/Merdeka/Liputan6/f)