Jakarta (SIB)
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengapresiasi pembentukan organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang dideklarasikan oleh Staf Khusus Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto. Luqman menilai kehadiran PDSI dapat menghindari monopoli rekomendasi izin praktik dokter oleh satu organisasi kedokteran.
"Pembentukan PDSI menurut saya patut mendapatkan apresiasi. Saya berharap pada waktu mendatang, makin banyak lagi terbentuk organisasi-organisasi di kalangan dokter dan pekerja kesehatan lainnya," kata Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (27/4).
"Dengan terbentuknya PDSI, dan nanti mungkin juga bakal muncul beberapa organisasi serupa, maka rekomendasi izin praktik dokter tidak lagi dimonopoli oleh satu organisasi," imbuhnya.
Luqman mengatakan, bakal mendorong regulasi terkait perizinan praktik dokter dioptimalkan. Dengan demikian, lanjutnya, tak ada lagi regulasi yang melindungi praktik monopoli perizinan praktik dokter.
"Regulasi-regulasi yang berlaku saat ini, akan kita dorong agar diperbaiki, sehingga tidak ada lagi regulasi yang melindungi praktik monopoli dalam perizinan praktik dokter," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dr Jajang Edi Priyanto mendeklarasikan PDSI. Organisasi profesi dokter ini disebut sudah mengantongi SK Kemenkumham No. AHU003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
"Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah diejawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut," buka dr Jajang dalam keterangan resminya yang diterima detikcom Rabu (27/4).
Jajang menuturkan kehadiran PDSI salah satunya untuk mendorong anak bangsa di bidang kesehatan memiliki inovasi untuk Indonesia maupun dunia. PDSI disebut Jajang bakal mematuhi aturan organisasi profesi termasuk kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terkait pengurusan sertifikasi seperti izin praktik.
"Sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis di negara maju lainnya. Sudah saatnya asosiasi medis bekerja secara proporsional dengan kerja sama bersama pemerintah dan masyarakat," sambung dr Jajang.
Lebih lanjut, ia menyoroti profesi dokter yang sudah sewajibnya memajukan taraf kesehatan masyarakat, alih-alih hanya fokus pada urusan masing-masing dokter itu sendiri.
"Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran," pungkas dia.
'Tandingan Sakit Hati'
Ketua terpilih Pengurus Besar IDI (PB IDI), dr Slamet Budiarto, menyinggung soal pengakuan organisasi. Ia mengatakan di Indonesia setiap profesi kesehatan hanya boleh mendirikan satu organisasi, sesuai ketentuan UU Tenaga Kesehatan, dan IDI adalah yang diakui.
"UU Praktik kedokteran dan MK dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal.... Di Seluruh dunia, medical association di setiap negara hanya satu," kata Slamet saat dihubungi.
Slamet mengatakan PDSI bisa saja masuk menjadi bagian dari IDI, layaknya organisasi profesi kedokteran lainnya.
Menurutnya, masyarakat-lah yang akan dirugikan bila wadah organisasi kedokteran terbagi-bagi karena ini akan menyangkut pasien.
"Jangan karena sakit hati dan alasan yang sangat sederhana, bukan substansial, mendirikan organisasi tandingan IDI.
Karena hal ini berpotensi merugikan masyarakat. IDI membuka diskusi perbedaan pendapat dalam suasana kesejawatan," ujar Slamet. (detikcom/c)