Rabu, 16 April 2025
JAM-Pidum Kejagung Beri Pengarahan

Sistem Peradilan Saat Ini Masih Pola Pikir Lama, Semangat untuk Memenjarakan Pelaku

* Penyumbang Terbesar Kasus di LP Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Redaksi - Kamis, 28 April 2022 08:45 WIB
385 view
Sistem Peradilan Saat Ini Masih Pola Pikir Lama, Semangat untuk Memenjarakan Pelaku
Foto : PotensiBadung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana.
Medan (SIB)
JAM-Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Kejagung Dr Fadil Zumhana menyampaikan, jumlah perkara narkotika di seluruh Indonesia setiap tahunnya mencapai 131.421 orang terpidana dari 272.332 orang terpidana di seluruh Indonesia. Penyumbang terbesar kasus di lembaga pemasyarakatan (LP) diisi oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Konsep pemidaan yang diterapkan selama ini berjalan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 yang penyelesaiannya cenderung banyak dilimpahkan ke proses pengadilan.

Demikian diinformasikan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima wartawan, via aplikasi WA, Rabu (27/4).

Disebutkannya, JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana menyampaikan hal itu dalam mengawali pengarahannya secara zoom meeting, Selasa (26/4), tentang Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika kepada Kajati, Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, para Kajari, para Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum serta Kasi Barang Bukti.

Menurut Kapuspenkum, JAM-Pidum menyampaikan pengarahan tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Masih banyak hambatan untuk melakukan proses rehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika dikarenakan masih banyak oknum penegak hukum yang bermain dalam penanganan kasus penyalahgunakan kasus narkotika tersebut.

Kurangnya integritas dan profesionalisme para penegak hukum, menegaskan istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan sindiran nyata bagi keadilan di negeri ini,” ujar JAM-Pidum.

Menurut JAM-Pidum, sistem peradilan saat ini masih pada pola pikir lama yaitu semangat untuk memenjarakan para pelaku yang sebenarnya belum patut untuk menerima hukuman tersebut. Pelaku penyalahgunaan narkotika adalah salah satu contoh kesalahan penanganan perkaranya di mana seharusnya pelaku tersebut dapat diproses rehabilitasi.

“Kejaksaan mengeluarkan Restorative Justice terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk reorientasi dalam kebijakan penanganan kasus tersebut. Kejaksaan akan mendorong optimalisasi proses rehabilitasi dibanding proses pemenjaraan terhadap pelaku,” ujar JAM-Pidum.

Atas dasar hal tersebut, pembentukan balai rehabilitasi merupakan tindakan nyata sebagai sarana menampung para pecandu narkotika di seluruh Indonesia dan dapat menjadi solusi dari persoalan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang cenderung over capacity.

JAM-Pidum menyampaikan penyuluhan terkait regulasi dalam proses rehabilitasi akan disampaikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia sebagai pedoman tata cara melakukan rehabilitasi dalam bentuk video animasi dan buku peraturan yang berlaku. (BR1/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru