Jakarta (SIB)
THR dan gaji ke-13 bakal cair dalam waktu dekat. Targetnya 10 hari sebelum hari raya Lebaran THR PNS 2022 bakal cair. Sementara gaji ke-13 akan cair bulan Juli.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR ini adalah apresiasi pemerintah untuk para abdi negara.
Apresiasi itu diberikan setelah dua tahun ini para aparatur sipil negara (ASN) memberikan kontribusi besar dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah, yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah. Baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi, khususnya dalam penanganan pandemi Covid," ungkap Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
Dia mengatakan, para ASN selama ini telah menggerakkan dan mengorganisir tugas-tugas profesionalnya untuk penanganan Covid-19 di lingkungannya.
THR PNS 2022 dan gaji ke-13 menurut Tjahjo juga menjadi upaya pemerintah menjaga tingkat daya beli ASN terhadap keluarganya saat menjalani tradisi mudik lebaran nanti.
"Pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya dan para pensiun untuk mudik tahun ini, yang pasti dengan penerapan protokol kesehatan dan juga sudah harus divaksin," kata Tjahjo.
Dia pun mengajak para ASN untuk memanfaatkan THR yang sudah diberikan pemerintah. Salah satunya dengan membelanjakan uang itu di daerah saat melakukan mudik.
"Ini bisa dibelanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan sampai ke pertumbuhan ekonomi nasional," kata Tjahjo.
Belanjakan di Daerah
Tjahjo Kumolo mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli para abdi negara. Tjahjo mengatakan THR diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Apalagi di tengah momen hari raya Lebaran, para pegawai negeri sipil (PNS) sudah diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman. Dia mengajak agar para PNS banyak-banyak membelanjakan uangnya di daerah kampung halaman.
"Ini bisa dibelanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan sampai ke pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
"Upaya pemberian THR dan gaji 13 ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli," paparnya.
Mulai 18 April
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN tahun 2022.
Dia mengungkapkan, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ini artinya, pencairan THR mulai dilakukan pada Senin mendatang.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
"Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (16/4).
THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 di mana anggaran penyaluran THR sudah dialokasikan melalui K/L dengan total Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.
Lalu DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku serta bendahara umum negara Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Selain untuk THR PNS, Sri Mulyani juga mengumumkan gaji ke 13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Susun Perkada
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera menyusun peraturan daerah (perkada) terkait pemberian THR 2022 dan gaji ke-13.
"Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022," ucap Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4).
Kemendagri meminta gubernur mengawasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR 2022 dan gaji ke-13.
"Bagi daerah yang tentu saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD 2022, maka tetap harus menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD 2022," kata dia.
Pemberian THR 2022 dan gaji ke-13 merujuk pada UU No 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dan PP No 16 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Menteri meminta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 wilayah provinsi masing-masing," lanjutnya. (detikfinance/detikcom/d)