Jakarta (SIB)
Indonesia saat ini sedang berada pada tren perkembangan ekonomi digital yang positif. Mengacu pada hasil studi Google, Temasek, Bain & Company (2021) menunjukan nilai investasi ekonomi digital Indonesia Q1-2021 tembus sampai US$ 4,7 miliar.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu menempatkan Indonesia sebagai tujuan investasi terpopuler di Asia Tenggara mengalahkan Singapura.
"Ekonomi digital di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara, nilai ekonominya di tahun 2021 tercatat sekitar US$ 70 Miliar, dan diperkirakan mampu mencapai US$ 146 Miliar pada tahun 2025," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (11/4).
Selain dari sisi investasi, Airlangga menjelaskan Indonesia memiliki berbagai potensi yang bisa dikembangkan untuk memperkuat akselerasi perkembangan ekonomi digital. Mengacu data 2021, Airlangga menuturkan nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp 401,25 triliun dengan volume transaksi sebesar 1,73 miliar.
"Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan ekonomi digital di Indonesia," imbuhnya dalam acara Penawaran Umum Perdana Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/04).
Untuk terus menggenjot potensi ekonomi digital Tanah Air, Airlangga menjelaskan pemerintah telah mempersiapkan kerangka pengembangan ekonomi digital 2021-2030. Kerangka ini nantinya akan menjadi pedoman untuk mewujudkan visi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
"Kerangka ini akan menjadi guideline dalam mewujudkan visi menjadi kekuatan ekonomi digital yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, terhubung, dan berkelanjutan," katanya.
Airlangga menjelaskan dukungan untuk dari pemerintah untuk pengembangan ekonomi digital tidak hanya sebatas itu saja.
Ia menjelaskan Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menciptakan kemajuan industri digital dengan iklim usaha yang kondusif. Implementasinya dituangkan melalui sejumlah regulasi yang mengatur agar startup Indonesia mampu terus tumbuh.
"Peraturan tentang saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares) yang diterbitkan OJK pada tahun lalu membuka peluang bagi startup untuk melakukan IPO di Indonesia sehingga tetap bisa mendanai pertumbuhan kedepannya dan turut menumbuhkan pasar modal Indonesia," tutupnya. (Detikfinance/d)