Medan (SIB)
Kalangan DPRD Sumut meminta Kejatisu mengusut pelepasan 8.077,76 hektare lahan yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha) PTPN 2 kepada developer PT CKPSN, untuk dijadikan perumahan mewah Citraland Kota Deli Megapolitan (CKDM), karena diduga bermasalah sebab masih gencar adanya protes dari berbagai pihak.
Hal itu diungkapkan anggota FP Demokrat DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Poaradda Nababan kepada wartawan, Jumat (8/4) ketika dihubungi melalui telepon di Medan.
"Kita mendengar prosedur pelepasan lahan 8.077,76 hektare berstatus HGU PTPN 2 kepada pihak developer PT CKPSN masih diprotes berbagai pihak, termasuk adanya aksi unjuk rasa menuntut dibatalkannya izin prinsip proyek pembangunan kawasan perumahan mewah CKDM ini," kata Parlaungan.
Apalagi protes dari publik yang mempertanyakan legitimasi dan prosedur pelepasan lahan 8.077,76 hektare tersebut sudah berlangsung dari Agustus hingga November 2021, tambah Parlaungan, sudah seharusnya menjadi perhatian dari aparat penegak hukum, baik Kejatisu maupun Poldasu.
"Protes itu kan termasuk aspirasi masyarakat, kita harapkan ada tindak-lanjutnya dari aparat penegak hukum, sehingga masyarakat puas," ujar Poaradda Nababan sembari berharap kepada Kejatisu dan Poldasu melakukan pengusutan atas adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap pelepasan 8.077,76 hektare lahan yang berstatus HGU tersebut.
Jika nantinya setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan pelanggaran hukum, tambah Poaradda, sampaikan kepada publik, agar semua pihak mengetahuinya. Tapi, jika ada ditemukan bukti adanya kesalahan hukum, diharapkan dilakukan pengusutan secara tuntas.
"Kita di lembaga legislatif sangat berharap adanya penjelasan ke publik, terkait dasar hukumnya atas tanah atau aset negara dilepas, dijual atau dilego kepada pihak korporasi, agar masyarakat merasa puas dan tidak lagi ribut-ribut atas pelepasan asset negara tersebut,†katanya.
Seperti diberitakan SIB, Rabu (6/4), pasca unjuk rasa sekelompok warga Labuhandeli ke kantor Bupati Deliserdang pada Kamis (31/3) pekan lalu, yang menuntut dibatalkannya izin prinsip proyek pembangunan kawasan perumahan mewah CKDM, mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan surveyor ekonomi di Sumut.
Praktisi hukum Raja Makayasa Harahap SH selaku pemerhati agraria dari lembaga Citizen Lawsuit Sumut-Medan, dan surveyor ekonomi Captain Tagor Aruan selaku pemerhati investasi nasional dari Tugu Arta Group, mensinyalir developer developer yakni PT CKPSN terkesan kebal hukum, sehingga proyeknya berjalan terus hingga saat ini.
Padahal, ujar dia, pihak LBH Medan pada November 2021 lalu telah menemukan bukti awal yang menguatkan dugaan adanya peran mafia tanah dalam konspirasi pelaksanaan proyek pembangunan perumahan mewah Citraland Helvetia kerjasama antara PTPN-II dan PT Ciputra Group.
Pihak LBH ketika itu menuntut agar KPK menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi (kerugian negara) yang melibatkan oknum-oknum di PTPN 2, BPN dan pemilik Kota CDM. Kanwil BPN-ATR Provinsi Sumut dan Kepala BPN-ATR Deliserdang juga diminta membuka informasi dan data HGU Nomor 111 di PTPN 2, yang terkait lahan proyek Citraland itu.
Tagor Aruan mencium adanya kolaborasi kelompok mafia tanah dengan pejabat di instansi tertentu di daerah ini sehingga aset negara (8.077,76 hektare) yang melebihi luas lahan eks HGU PTPN-II (hanya 5.873,06 hektare), bisa lepas begitu saja dan terkesan bebas dari potensi pelanggaran hukum. (A4/a)