Medan (SIB)
Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengembalikan lebih dari 15 kepala sekolah menjadi guru biasa. Hal itu dilakukan karena para kepala sekolah itu menjabat lebih dari 16 tahun.
Plt Kadis Pendidikan Sumut, Lasro Marbun kepada SIB via selularnya, Jumat (8/4) menegaskan kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari 16 tahun akan dikembalikan menjadi guru biasa. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terlalu lama jabatan kepala sekolah dipegang seseorang yang mengakibatkan kejenuhan dan tidak berkembangnya aktivitas sekolah-sekolah.
"Kalau sudah lebih 16 tahun menjabat, cukuplah. Tidak boleh ada yang menjabat lebih dari 16 tahun jadi kepala sekolah. Hal ini kerap terjadi di Sumatera Utara. Selain itu, bagi yang sudah menjabat selama empat tahun sebagai kepala sekolah, akan kita evaluasi dan kita mutasi," ujarnya lagi.
Disebutkan Inspektur Provinsi Sumut ini, selama tahun 2022 sebanyak 15 kepala sekolah yang sudah dicopot dari jabatannya dan dikembalikan menjadi guru lantaran menjabat lebih dari 16 tahun.
"Terakhir kurang lebih 15 orang kita kembalikan menjadi guru," katanya. Hal ini dilakukan sebagai penyegaran dalam manajemen pendidikan serta kemampuan berinovasi.
"Manajemen itu butuh penyegaran, butuh dinamika, butuh inovasi. Kalau terlalu lama di satu tempat, dia jadi merasa biasa dan seperti apa adanya. Seakan-akan itu sudah bagus. Padahal seharusnya, dia berinovasi untuk kemajuan pendidikan dengan mengerjakan yang baru bukannya hanya pasif menunggu," ujarnya.
Ditambahkannya, kepala sekolah juga wajib melaksanakan tugas-tugas, di antaranya sebagai manajer yang menjamin sekolah tertata rapi bersih, asri dan nyaman.
"Dia pemimpin guru-guru melaksanakan tugas dengan tulus, ikhlas dan jujur. Kepala sekolah itu adalah teman guru, jadi tidak boleh komando-komando, tetap diskusi, libatkan guru-guru untuk mengelola sekolah dan jangan korupsi," pungkasnya. (A12/a)