Sabtu, 22 Februari 2025

RUU TPKS Disetujui DPR, Puan Anggap Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini

Redaksi - Jumat, 08 April 2022 10:03 WIB
352 view
RUU TPKS Disetujui DPR, Puan Anggap Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini
ANTARA/HO-Humas DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani. 
Jakarta (SIB)
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan setelah Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Puan menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

"RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi," kata Puan, Kamis (7/4).

RUU TPKS akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR usai Baleg DPR dan Pemerintah menyepakatinya pada pembahasan tingkat I, Rabu (6/4).

Puan menyatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.

Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

"Secara khusus, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," ucap perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini.

Puan sudah ikut mengawal RUU TPKS ini sejak masih menjabat sebagai Menko PMK. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.

"Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan seluruh bangsa Indonesia," ujarnya.

Puan menyebut, kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu juga, sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

Menurutnya, UU TPKS akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.

"Dan yang pasti, sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," tutup Puan. (RM/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru